Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Apa Saja Bukti Kecurangan Pemilu dalam Hak Angket DPR

Berbagai kecurangan Pemilu 2024 memenuhi aspek hak angket. Lonjakan perolehan suara PSI menjadi sorotan.

10 Maret 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

NASKAH akademik hak angket kecurangan Pemilu 2024 disusun oleh tim ahli Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan setebal 100 halaman. Isinya, daftar penyalahgunaan wewenang Presiden Joko Widodo, kementerian, hingga penyelenggara pemilu dalam memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Naskah akademik itu menyertakan sejumlah aturan sebagai rujukan terjadinya pelanggaran. Misalnya Undang-Undang Pemilihan Umum, Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

Calon presiden Ganjar Pranowo mengatakan pembuatan naskah itu menunjukkan keseriusan PDI Perjuangan menggulirkan hak angket kecurangan pemilu. Ia tak ikut merumuskan naskah tersebut karena menjadi ranah koleganya di Dewan Perwakilan Rakyat. “Saya memberi masukan saja,” kata Ganjar kepada Tempo di rumahnya di Yogyakarta, Jumat, 8 Maret 2024.

Ganjar adalah orang pertama yang mengusulkan penggunaan hak angket karena melihat pelbagai kecurangan dalam pemilihan presiden atau pilpres 2024. Ide itu dia ungkapkan saat bertemu dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri serta petinggi partai koalisi pendukungnya sehari setelah hari pencoblosan 14 Februari 2024. 

Naskah akademik yang dibikin tim PDIP menunjukkan berbagai kecurangan yang terjadi sebelum, saat, dan setelah pencoblosan. Sebelum pencoblosan, misalnya, pelanggaran itu adalah perilaku penjabat kepala daerah dan aparatur sipil negara yang secara terang benderang mendukung Prabowo-Gibran.



Tersebut dalam naskah itu nama penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya. Ia ditengarai memerintahkan anak buahnya menurunkan baliho Ganjar Pranowo-Mahfud Md. saat Presiden Jokowi mengunjungi Gianyar pada Oktober 2023. Made Mahendra sebelumnya menyatakan pencopotan itu bertujuan menjaga estetika. “Setelah itu dipasang kembali,” ujarnya.

Ada juga deklarasi dukungan belasan personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk Gibran Rakabuming Raka. Kasus lain, mobilisasi kepala desa dengan iming-iming penambahan masa jabatan asalkan mendukung Prabowo-Gibran. Kasus-kasus itu melanggar Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, mengatakan kecurangan pemilu sangat layak dibawa ke angket DPR. Sebab, kecurangan pemilu memenuhi aspek hak angket karena penting dan berdampak luas. Pun kelompok masyarakat sipil menemukan banyak pelanggaran, seperti kebijakan Jokowi yang jorjoran membagikan bantuan sebelum hari pencoblosan. 

Majalah Tempo edisi 21 Januari 2024 juga merilis berbagai temuan kecurangan pemilu, seperti bantuan sosial, bantuan pangan, dan bantuan tunai El Niño, yang diguyurkan pemerintah Jokowi menjelang hari pencoblosan. Menteri Sosial sekaligus kader PDIP, Tri Rismaharini, tak dilibatkan dalam rapat pembagian bansos.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bagi-bagi bansos menjadi sorotan dalam naskah akademik PDIP. Menurut Feri, pemberian pelbagai bantuan tanpa melibatkan kementerian terkait melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Dengan hak angket, anggota DPR bisa mengejar pelaku kasus bantuan sosial dan pola permainannya,” kata Feri. 

Menurut Feri, sebetulnya Dewan Perwakilan Daerah juga bisa menelusuri kecurangan Pemilu 2024. Merujuk pada Pasal 22D Undang-Undang Dasar 1945 dan tata tertib DPD, lembaga ini memiliki fungsi pengawasan dalam urusan daerah. Pemberian bantuan sosial salah satunya. “Ujung dari hak angket ini bisa menyatakan pendapat, bisa pemakzulan,” tutur Feri. 

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menghormati penggunaan hak angket oleh DPR. Namun ia berharap hak angket tidak sampai ke tahap pemakzulan presiden. “Kita berharap pergantian pemerintahan baik-baik saja,” ucapnya, Kamis, 7 Maret 2024.

Agar kecurangan pemilu terungkap, kelompok masyarakat sipil bersafari ke partai penyokong Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk memberikan masukan. Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti, misalnya, berkomunikasi dengan sejumlah anggota DPR lewat sambungan telepon atau secara langsung. Ia meminta mereka menandatangani usulan hak angket. 

Ray mengklaim mendapat lebih dari sepuluh anggota DPR Fraksi PDIP, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Kebangkitan Bangsa yang bersedia membubuhkan tanda tangan. “Nanti akan bertambah. Yang utama adalah memulai,” kata Ray. Salah satu yang dihubungi Ray adalah politikus PKB, Daniel Johan. “Saya mendukung hak angket,” ujarnya.

Soal kecurangan pemilu, meroketnya perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga menjadi sorotan. Belakangan, bertambahnya jumlah suara PSI, yang dipimpin putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, menuai polemik karena dianggap tak wajar. Sejumlah kalangan pun menengarai lonjakan itu terjadi karena kecurangan pemilu. 

Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 setelah Pilpres 2024 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, 5 Maret 2024. Tempo/M Taufan Rengganis

Hasil analisis Forum IT Bandung—gabungan pakar teknologi informasi dari berbagai kampus—menunjukkan perolehan suara PSI bertambah 300 ribu pada 20 Februari-2 Maret 2024. Penambahan itu terjadi di 11 ribu tempat pemungutan suara. Pada 2 Maret 2024 saja, perolehan suara PSI bertambah 98.689 di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum.

Hingga 2 Maret 2024, PSI meraih 2.399.469 suara atau 3,13 persen suara nasional. Forum IT Bandung mengambil sampling di 33 TPS. Seorang pegiat teknologi di Forum IT Bandung bercerita, lonjakan perolehan suara PSI di 33 TPS itu diyakini seratus persen perbuatan manusia. Ia mengatakan hampir tak mungkin terjadi kesalahan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan dalam aplikasi Sirekap. 

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie mengklaim perolehan suara partainya yang melesat wajar terjadi. “Kan, penghitungan masih jalan,” ucapnya, Sabtu, 2 Maret 2024. Selain itu, perolehan suara Partai Gelombang Rakyat Indonesia atau Gelora melonjak lebih dari 250 ribu di 9.012 TPS. Kenaikan itu terjadi pada 20 Februari-2 Maret 2024. “Terus salah kami apa?” kata Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah. 

Anggota KPU, Idham Holik, menampik bila disebut ada upaya penggelembungan jumlah perolehan suara PSI. “Tidak ada,” tutur Idham, Senin, 4 Maret 2024. Alih-alih menyelisiknya, ia malah menyalahkan ketidakakuratan teknologi dalam Sirekap.



Ganjar Pranowo mengatakan apa yang terjadi dalam Pemilu 2024, seperti kekacauan Sirekap dan pemberian pelbagai bantuan di tengah kampanye, mesti dibedah di parlemen lewat angket. Hipotesisnya, kata dia, ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. “Bagaimana cara membuktikannya? Kalau di parlemen, ya, hak angket,” ucap Ganjar. 

Meski begitu, Ganjar sadar ada upaya menggembosi rencana hak angket kecurangan pemilu. Indonesia Police Watch melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan penerimaan gratifikasi di perusahaan milik daerah, Bank Jateng. “Ganjar usung hak angket langsung disetrum,” kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, 7 Maret 2024.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Francisca Christy Rosana, Shinta Maharani, dan Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Tanda Tangan Menguak Kecurangan"

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus