Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Cibinong - Bupati Bogor Ade Yasin mengizinkan acara resepsi pernikahan dan khitanan digelar selama masa pandemi Covid-19, namun hanya dihadiri 150 orang. Durasi resepsi pun dibatasi maksimal tiga jam.
"Kapasitas orang paling banyak 30 persen dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan maksimal 150 orang yang disertai dengan pengaturan jadwal tamu undangan," kata Bupati Bogor di Cibinong, Senin 12 Oktober 2020.
Dalam Kepbup Nomor 443/458/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perubahan perpanjangan keempat pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB) itu, Ade Yasin membatasi durasi pelaksanaan resepsi pernikahan atau khitanan di Kabupaten Bogor selama tiga jam.
"Sebelum pelaksanaan acara, penyelenggara wajib menyampaikan surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan kepada satuan tugas Covid-19 tingkat kecamatan," kata Ade.
Aturan serupa juga diberlakukan bagi acara peringatan hari besar, rapat, seminar, dan kegiatan sejenis. Namun jumlah peserta rapat atau peringatan hari besar maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.
Kepbup Bogor ini berlaku mulai hari Senin 12 Oktober hingga 27 Oktober 2020. Dalam keputusan bupati itu terdapat ketentuan yang mengatur 34 aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19 di Kabupaten Bogor, termasuk pelonggaran jam operasional pusat keramaian hingga pukul 20.00.
Baca juga: Terkendala Alat, Dinkes Kabupaten Bogor Baru Lakukan Tes Swab 14.841 Spesimen
Tempat wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan tetap dibolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas, mulai pukul 06.00 hingga pukul 16.00. Bupati Bogor juga mengizinkan transportasi publik berupa kendaraan roda dua, yakni ojek online ataupun ojek pangkalan beroperasi mulai pukul 04.00 hingga pukul 22.00.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini