Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masuknya Adnan Buyung Nasution ke dalam Tim Advokasi HAM Perwira TNI berbuntut permintaan agar dia mengundurkan diri dari keanggotaan YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) yang didirikannya. Salah seorang anggota Dewan Penyantun YLBHI, Todung Mulya Lubis, mengatakan langkah Buyung menjadi tim pembela para jenderal itu sudah tidak sesuai lagi dengan semangat yayasan, yang sejak semula mencanangkan sebagai pembela HAM bagi yang lemah. Karena itu, pada hari Senin (20/12) lalu, Dewan Penyantun YLBHI memberikan dua pilihan bagi Buyung, yaitu mengundurkan diri atau dipecat dari YLBHI.
Sementara itu, Buyung menyatakan dirinya tidak akan pernah mengundurkan diri dari YLBHI seperti yang diminta pengurus YLBHI, dan akan melawan kesewenang-wenangan kawan-kawannya di YLBHI, yang cenderung bertindak seperti tiran. Buyung juga mengingatkan YLBHI untuk bersikap arif dan tidak bertindak ke arah tirani kekuasaan karena menghakimi seseorang yang dianggap bersalah tanpa lewat lembaga pengadilan adalah perbuatan yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
Tapi, apa kata responden jajak pendapat TEMPO Interaktif? Sebanyak 374 pengakses (52,8 persen) setuju dengan keputusan pengurus YLBHI agar Buyung mundur sebagai anggota Tim Advokasi HAM Perwira TNI, 311 pengakses (43,9 persen) berpendapat Buyung tidak perlu mengundurkan diri, dan sisanya, meski ikut berpartisipasi, mengaku tidak tahu. Jajak pendapat ini ditutup Kamis pekan lalu.
INFO GRAFIS
Apakah Adnan Buyung Nasution perlu mundur dari Tim Advokasi HAM TNI?Perlu | 52,8% | 374 | Tidak Perlu | 43,9% | 311 | Tidak tahu | 3,4% | 24 | Total ..................................... : | 100% | 709 | |
Jajak Pendapat Pekan Depan: Untuk pekan depan, jajak pendapat Indikator akan menyoroti keputusan pemerintah soal penyelesaian sengketa kontrak listrik swasta yang berbuntut mundurnya Direktur Utama PLN, Adhi Satriya, dan Direktur Perencanaan, Hardiv Situmeang. Anda bisa ikut berpartisipasi dengan menjawab pertanyaan apakah Anda setuju penyelesaian sengketa listrik swasta dilakukan di luar jalur pengadilan sebagaimana keputusan pemerintah. Silakan mengklik http://www.tempo.co.id. Jajak pendapat ini kami tutup lebih awal dari biasanya, yakni Senin, 27 Desember 1999.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo