Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Cagar Budaya SMPN 32 Rubuh, Anies Baswedan Ulangi Kata Ini 3 Kali

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta semua bangunan cagar budaya diperiksa sehingga kasus di SMPN 32, Pekojan, tidak terulang.

22 Desember 2017 | 12.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dari kelurahan Pekojan, Jakarta Barat, tengah membersihkan puing bangunan serbaguna SMPN 32 Jakarta yang roboh, pada Kamis, 21 Desember 2017. Selain mengakibatkan dua korban luka, puing bangunan juga merusak pagar rumah yang berada di belakang bangunan tersebut. TEMPO/M ROSSENO AJI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuding rubuhnya bangunan cagar budaya di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 32 Jakarta terjadi akibat lambatnya respons Dinas Pariwisata terhadap laporan Dinas Pendidikan. Menurut Anies, permintaan pemugaran sekolah yang sekaligus cagar budaya tersebut sudah diajukan beberapa tahun lalu, tapi tidak ada respons hingga sekolah roboh.

"Tidak cepat ditangani, padahal sudah lama laporannya. Lambat, lambat, lambat," ujarnya setelah menghadiri upacara peringatan Hari Ibu di lapangan IRTI Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Desember 2017.

Padahal, kata Anies, koordinasi untuk memperbaiki sekolah tersebut seharusnya mudah. Dinas Pendidikan dan Dinas Pariwisata bisa bertemu dan melakukan review bersama sehingga peristiwa bangunan sekolah roboh tidak perlu terjadi.

Baca: Gedung Sekolah SMPN 32 Roboh, Bekas Rumah Tionghoa Era Batavia

Gedung serbaguna di SMPN 32 Jakarta, Jalan Pejagalan, Pekojan, Jakarta Barat, roboh pada Kamis siang, 21 Desember 2017. Dua pegawai sekolah terluka, tapi tak ada korban jiwa.

Kepala Kepolisian Sektor Tambora Komisaris Slamet Riyadi menuturkan gedung tiba-tiba ambruk sekitar pukul 12.40. "Bukan karena hujan atau angin, tiba-tiba saja ambruk," katanya di lokasi kejadian.

Ke depan, Anies akan memeriksa semua gedung cagar budaya di Jakarta agar tidak ada yang berisiko terhadap keselamatan. "Tidak boleh ada lagi pembiaran hanya karena itu gedung cagar budaya, lalu proses renovasi tidak dikerjakan," ucapnya.

Dinas Pendidikan DKI tidak bisa merenovasi bangunan cagar budaya berusia lebih dari 100 tahun itu karena dikategorikan bangunan bersejarah. Renovasi bangunan bersejarah memerlukan izin dan pengkajian dari Dinas Pariwisata.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus