Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BEBERAPA saat setelah hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Ketua Bidang Luar Negeri Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ahmad Basarah menghubungi Anies Baswedan. Putusan MK itu membuka peluang PDIP mengusung calon Gubernur Jakarta karena ambang batas 25 persen suara sah tak lagi berlaku. Dalam pemilihan legislatif Jakarta, PDIP hanya membukukan suara 14,01 persen.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Erwan Hermawan, Francisca Christy Rosana, Hussein Abri Dongoran, dan Desty Luthfiani berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Kado Surplus Melawan KIM Plus"