BEBERAPA saat setelah hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Ketua Bidang Luar Negeri Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ahmad Basarah menghubungi Anies Baswedan. Putusan MK itu membuka peluang PDIP mengusung calon Gubernur Jakarta karena ambang batas 25 persen suara sah tak lagi berlaku. Dalam pemilihan legislatif Jakarta, PDIP hanya membukukan suara 14,01 persen.