Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menambah titik pemberlakuan ganjil genap Jakarta menjadi 13 lokasi. Pengendara yang melanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi denda.
Pengenaan sanksi denda sesuai Pasal 287 UU Lalu Lintas, yakni sebesar Rp 500 ribu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada 13 kawasan yang berlakukan ganjil genap mulai Senin, 25 Oktober 2021," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Senin, 25 Oktober 2021.
Terkait cara pembayaran denda tilang ganjil genap Jakarta, Unit III Satgatur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigadir Ahmad Effendi mengatakan ada dua cara yang bisa dilakukan.
Cara pertama, pembayaran langsung di lokasi penilangan. Cara kedua, melalui mekanis pengadilan.
Ahmad menjelaskan pembayaran tilang atau denda ganjil genao langsung di lokasi akan dilakukan melalui sistem tilang elektronik alias e-Tilang Polri.
Mekanismenya, pelanggar harus mendaftar nomor teleponnya terlebih dahulu di aplikasi e-Tilang Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Setelah didaftarkan, sistem akan secara otomatis mengirimkan nomor tilang atau Briva ke ponsel pelanggar," kata Ahmad seperti dipublikasikan Tempo.co.
Setelah nomor Briva muncul, pelanggar bisa membayar denda tilang ganjil genap melalui teller bank, ATM, atau internet banking (e-Banking).
Data tilang pelanggar ganjil genap di aplikasi e-Tilang Polri akan berubah warna dari biru menjadi hijau bila denda telah lunas.
Adapun dalam penyelesaian perkara tilang melalui pengadilan, pelanggar harus mengikuti proses pengadilan. Besaran dendanya akan ditentukan oleh hakim.
Baca: Penjualan Mobil Bekas Terdongkrak Kebijakan Ganjil genap