Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Cara Membuat SIM A 2023 Terbaru Beserta Biaya dan Persyaratannya

Tata cara membuat SIM A 2023 lengkap dan terbaru beserta persyaratannya di Kantor Satpas maupun online lewat aplikasi SINAR - Digital Korlantas POLRI.

6 Februari 2023 | 20.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tata cara membuat SIM A 2023 terbaru menjadi informasi yang dibutuhkan para pengendara kendaraan roda empat. Pengajuan permohonan pembuatan dan perpanjangan SIM tidak hanya dilayani langsung di kantor SAMSAT atau Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Namun, fasilitas pelayanan ditambah secara daring (online) melalui situs atau aplikasi yang ditunjuk POLRI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SIM A sendiri merupakan salah satu jenis Surat Izin Mengemudi yang dibagi menjadi dua kategori. Yakni SIM A untuk pengemudi mobil pribadi, penumpang, atau angkut barang dengan berat maksimal 3.500 kg. Serta SIM A umum yang dimiliki oleh pengemudi mobil umum atau barang dengan bobot tidak lebih dari 3.500 kg.

Syarat Membuat SIM A 2023

Ketentuan membuat SIM A yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Usia minimal ialah 17 tahun.

2. Dibuktikan oleh kepemilikan KTP elektronik aktif atau dokumen keimigrasian bagi WNA (Warga Negara Asing).

3. Dinyatakan sehat jasmani dan rohani oleh surat keterangan yang diterbitkan dokter.

4. Mampu membaca dan menulis.

5. Syarat membuat SIM A 2023 berikutnya ialah lulus tes teori dan ujian praktik.

6. Pencatatan data biometrik terdiri atas perekaman retina, pengenalan wajah, dan identifikasi sidik jari.

Syarat Administrasi Membuat SIM A 2023

Persyaratan administrasi yang perlu disiapkan pemohon SIM 2023 tertera pada Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM, khususnya Pasal 9 ayat (1).

-    Menyerahkan formulir pendaftaran SIM A fisik atau elektronik.

-    Menunjukkan identitas diri berupa KTP maupun dokumen keimigrasian bagi WNA.

-    Melampirkan fotokopi KTP elektronik sebanyak 4 lembar bagi WNI. Serta Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) bagi WNA.

-    Melampirkan fotokopi surat keterangan izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi WNA.

-    Melakukan perekaman biometrik.

-    Menyertakan bukti pembayaran registrasi penerimaan negara bukan pajak.

-    Pas foto ukuran 3 x 4 atau 2 x 3 sebanyak 2 sampai 4 lembar.

Biaya Membuat SIM A 2023

Biaya pembuatan SIM A baru 2023 termaktub dalam PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif permohonan untuk memperoleh SIM A dan SIM A Umum sebesar Rp 120.000. Serta Rp 50.000 rupiah bagi pemohon SIM A Umum untuk kepentingan SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi).

Terdapat pula biaya tambahan berupa jaminan asuransi Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Maka total tarif yang dibebankan sebesar Rp 175.000 untuk SIM A dan Rp 225.000 untuk SIM A Umum. 

Cara Bikin SIM A 2023

Calon pemohon dapat mengajukan pembuatan SIM A dan SIM A Umum secara offline maupun melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).

1. Cara Membuat SIM A 2023 di Kantor Satpas

-    Pergi ke Kantor Satpas.

-    Mengisi form registrasi dan dokumen sesuai instruksi.

-    Menyerahkan uang untuk pembayaran biaya asuransi dan tes kesehatan fisik.

-    Ikut tes kesehatan dan psikologi sesuai antrean juga masuk dalam urutan cara membuat SIM A 2023.

-    Mengerjakan ujian teori berbasis komputer dengan tiga kali kesempatan mengulang (setelah 7 hari, 14 hari, dan 30 hari).

-    Apabila lolos, lanjut ke ujian praktik memakai mobil dari POLRI.

-    Ikut perekaman biometri, foto untuk SIM A, dan tanda tangan digital.

-    Tunggu proses pencetakan kartu di hari yang sama.

2. Cara Membuat SIM A 2023 Online

-    Download aplikasi SINAR – Digital Korlantas POLRI di Play Store atau AppStore.

-    Registrasi menggunakan nomor HP.

-    Verifikasi nomor HP dengan kode OTP.

-    Ketikkan NIK KTP.

-    Login dengan sistem pengenalan wajah (face recognition).

-    Tentukan jenis SIM A.

-    Lakukan pembayaran ke rekening tertera dengan transfer untuk masuk ke tahapan cara membuat SIM A 2023 selanjutnya.

-    Ikut tes psikologi online lewat https://app.eppsi.id/ dan kesehatan jasmani via https://www.erikkes.id/.

-    Jika lulus akan mendapatkan kode QR.

-    Tentukan lokasi ujian praktik.

-    Datang ke Kantor Satpas dan menunjukkan bukti pendaftaran.

-    Ikuti prosedur perekaman biometri, foto untuk SIM A, dan tanda tangan digital apabila lulus.

-    SIM A akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon.

Itulah cara membuat SIM A 2023 lengkap dan terbaru beserta persyaratannya. Usahakan untuk datang lebih awal untuk mencegah terjebak antrean panjang. Serta persiapkan diri dengan keahlian berkendara yang mumpuni. Semoga bermanfaat. 

MELYNDA DWI PUSPITA | NIA HEPPY LESTARI (CW)

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus