Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Cara Membuat SKCK Online atau Langsung di Kantor Polisi Terdekat

Begini cara membuat SKCK online merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri terhadap suatu tindak kriminalitas atau kejahatan.

20 Oktober 2022 | 11.33 WIB

Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
material-symbols:fullscreenPerbesar
Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK online cukup mudah, tetapi bisa juga datang  langsung ke kantor kepolisian dengan membawa dokumen persyaratan serta mengisi formulir yang disiapkan petugas ataupun Anda juga dapat membuatnya secara online di skck.polri.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Masyarakat Indonesia bisa membuat SKCK online merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan catatan pemohon SKCK terhadap suatu tindak kriminalitas atau kejahatan. 

Cara Membuat SKCK

Simak cara membuat SKCK secara langsung atau online yang dikutip skck.polri.go:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Cara Membuat SKCK Online:

1. Buka website resmi pendaftaran SKCK online yaitu skck.polri.go.id.

2. Pilih menu formulir pendaftaran yang terletak di pojok kanan atas.

3. Pilih alasan mengajukan pembuatan SKCK di kolom tertera.

4. Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK.

5. Isi alamat lengkap (sesuai KTP).

6. Pilih cara pembayaran baik secara tunai (loket) atau melalui BRIVA (BRI Virtual Account).

7. Klik “Lanjut” di bagian kanan bawah setelah semua kolom terisi.

8. Lengkapi data di form Data Pribadi

9. Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.

10. Lengkapi form hubungan keluarga

11. Lampirkan sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

12. Setelah mengisi formulir, warga akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk proses pembayaran biaya SKCK online melalui bank. 

Cara Membuat SKCK Langsung Ke kantor Polisi

1. Setelah melengkapi persyaratan pembuatan SKCK, bawa dokumen yang diperlukan ke kantor kepolisian. 

2. Lalu, isi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan kantor Polisi dengan jelas dan benar.

3. Terakhir, pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebesar Rp 30 ribu

Sebagai informasi, syarat foto untuk SKCK harus berlatar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Lalu, untuk masa berlaku surat ini bisa mencapai enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan jika telah melewati masa berlaku SKCK dapat diperpanjang.

TAUFIK RUMADAUL 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus