Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Cara Mudah Mendaftar Anggota Perpustakaan DKI Jakarta

Apabila Anda hendak mengunjungi Perpustakaan DKI Jakarta, terlebih dahulu perlu mengetahui cara daftar anggota baru. Berikut cara mendaftarnya.

23 Juli 2022 | 07.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang pengunjung membaca buku di Perpustakaan Jakarta Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022. Keberadaan Perpustakaan Jakarta tersebut menjadi salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan literasi masyarakat. ANTARA/Budi Prasetiyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terhitung sejak Jumat, 8 Juli 2022, Perpustakaan DKI Jakarta telah resmi dibuka untuk umum. Mengutip unggahan Instagram @perpusjkt, masyarakat yang hendak berkunjung ke perpustakaan yang berlokasi di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM) itu harus melakukan reservasi terlebih dahulu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karena itu, jika Anda berencana untuk mengunjungi Perpustakaan DKI Jakarta perlu mengetahui cara daftar anggota baru. Pasalnya, seluruh kartu keanggotaan lama dalam bentuk fisik sudah tidak berlaku dan diganti kartu digital. Baik untuk anggota lama maupun individu yang belum tercatat sebagai anggota sebelumnya, sama-sama harus melakukan pendaftaran di Jaklitera. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut cara mendaftar keanggotaan baru di Perpustakaan DKI Jakarta: 

Pembuatan Akun 

  1. Buka laman resmi Jaklitera atau https://perpustakaan.jakarta.go.id/;
  2. Pada tampilan halaman web di pojok kanan atas, silakan klik tombol “Daftar”; 
  3. Isi tiap kolom “Data Diri” yang mencakup Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) atau Nomor Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), email, dan nomor telepon dengan benar; 
  4. Tekan “Selanjutnya”; 
  5. Cek email yang sebelumnya didaftarkan, lalu konfirmasi kode One Time Password (OTP); 
  6. Pembuatan akun berhasil. 

Verifikasi Akun 

  1. Klik menu “Lengkapi Data Diri”; 
  2. Unggah foto close up sesuai dengan ketentuan yang diminta. Lengkapi data diri dengan jawaban yang sesuai. Apabila e-KTP Anda beralamat di DKI Jakarta, klik Selanjutnya. Sementara bagi pemilik KTP Non-DKI Jakarta diwajibkan mengunggah KTP dan Surat Ket. Domisili/Bekerja/Sekolah di Jakarta lalu ketuk Selanjutnya dan isi kolom Alamat Lengkap yang sesuai dengan Alamat KTP. 
  3. Jika sudah lengkap, klik “Selesai”; 
  4. Silakan tunggu   hasil verifikasi akhir; 
  5. Jika berhasil, notifikasi dengan status “Terverifikasi” akan masuk ke email atau dapat dilihat langsung di akun Jaklitera milik Anda. 

HARIS SETYAWAN

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus