Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terhitung sejak Jumat, 8 Juli 2022, Perpustakaan DKI Jakarta telah resmi dibuka untuk umum. Mengutip unggahan Instagram @perpusjkt, masyarakat yang hendak berkunjung ke perpustakaan yang berlokasi di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM) itu harus melakukan reservasi terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Karena itu, jika Anda berencana untuk mengunjungi Perpustakaan DKI Jakarta perlu mengetahui cara daftar anggota baru. Pasalnya, seluruh kartu keanggotaan lama dalam bentuk fisik sudah tidak berlaku dan diganti kartu digital. Baik untuk anggota lama maupun individu yang belum tercatat sebagai anggota sebelumnya, sama-sama harus melakukan pendaftaran di Jaklitera.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut cara mendaftar keanggotaan baru di Perpustakaan DKI Jakarta:
Pembuatan Akun
- Buka laman resmi Jaklitera atau https://perpustakaan.jakarta.go.id/;
- Pada tampilan halaman web di pojok kanan atas, silakan klik tombol “Daftar”;
- Isi tiap kolom “Data Diri” yang mencakup Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) atau Nomor Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), email, dan nomor telepon dengan benar;
- Tekan “Selanjutnya”;
- Cek email yang sebelumnya didaftarkan, lalu konfirmasi kode One Time Password (OTP);
- Pembuatan akun berhasil.
Verifikasi Akun
- Klik menu “Lengkapi Data Diri”;
- Unggah foto close up sesuai dengan ketentuan yang diminta. Lengkapi data diri dengan jawaban yang sesuai. Apabila e-KTP Anda beralamat di DKI Jakarta, klik Selanjutnya. Sementara bagi pemilik KTP Non-DKI Jakarta diwajibkan mengunggah KTP dan Surat Ket. Domisili/Bekerja/Sekolah di Jakarta lalu ketuk Selanjutnya dan isi kolom Alamat Lengkap yang sesuai dengan Alamat KTP.
- Jika sudah lengkap, klik “Selesai”;
- Silakan tunggu hasil verifikasi akhir;
- Jika berhasil, notifikasi dengan status “Terverifikasi” akan masuk ke email atau dapat dilihat langsung di akun Jaklitera milik Anda.
HARIS SETYAWAN