Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Cara Robert Menjarah Century

Berbagai modus dipakai Robert Tantular untuk mengeruk duit Century. Dari merekayasa pengucuran kredit, penerbitan letter of credit fiktif, hingga menilap uang nasabah.

30 November 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TIGA penyidik dari Markas Besar Kepolisian RI memboyong laptop dan printer ke gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) di kompleks Kejaksaan Agung. Para penyidik dari Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) ini, Senin pekan lalu itu, punya tugas khusus. Mereka hendak memeriksa Direktur Utama PT Century Mega Investindo Robert Tantular.

Pemeriksaan dilakukan di sebuah ruang pertemuan lantai tiga. Dimulai pukul sembilan pagi, pemeriksa­an yang hanya berhenti untuk makan siang itu baru kelar pukul empat sore. Robert diperiksa di situ lantaran gedung Jampidum berdekatan dengan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, tempat dia ditahan. ”Berita acara pemeriksaan juga langsung dicetak di ruang itu,” ujar Bambang Hartono, kuasa hukum Robert.

September lalu, Robert, 47 tahun, telah diajukan ke meja hijau atas tindak pidana perbankan terkait dengan ambruknya Bank Century miliknya. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Robert hukuman 4 tahun penjara. Rupanya ini belum selesai. Kini polisi membidik putra pendiri Bank Century Intervest Corporation (CIC), Hasjim Tantular, itu dengan tuduhan lain: melakukan kejahatan pencucian uang dan penggelapan berkaitan dengan penerbitan letter of credit (L/C) fiktif serta melakukan penipuan lewat perusahaan sekuritas PT Antaboga Delta Sekuritas.

Untuk kasus Antaboga, polisi sudah­ memeriksa Robert berkali-kali, baik da­lam status tersangka maupun saksi. ”Hampir final,” kata Bambang. Nah, yang masih berjalan pemeriksaan ber­kaitan dengan penerbitan L/C fiktif.

Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan menyebut ambruknya­ Bank Century hingga diambil alih Lem­baga Penjamin Simpanan pada 21 No­vem­ber 2008 terjadi karena praktek­-prak­tek tidak sehat oleh pengurus bank dan pemegang saham. Laporan audit itu juga menyatakan pe­ngucuran penyer­ta­an modal sementara dari LPS senilai Rp 6,7 triliun, sekitar Rp 6,3 triliun di antaranya digunakan untuk menutup penurunan CAR (rasio kecukupan modal).

Dari jumlah itu lagi, Rp 3,1 triliun digunakan untuk menutup kerugian yang diakibatkan ulah Rafat Ali Rizvi dan Hesyam al-Waraq, pemegang saham pengendali Century, berkaitan dengan pengelolaan surat-surat berharga. Adapun Rp 3 triliun lainnya untuk menutup kerugian ulah Robert Tantular dan pihak terkait.

Laporan investigasi BPK ini memperlihatkan sejumlah modus yang dipakai Robert merongrong Century, di antaranya lewat reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas. Pengoperasian reksadana mendompleng Bank Century. Meski| tak ada perjanjian dengan Century, produk reksadana ini dijual oleh kantor-kantor cabang Century. BPK menemukan sejumlah dana Bank Century dikeluarkan untuk membayar nasabah Antaboga.

Praktek lainnya, pengucuran kredit kepada debitor yang diduga berhubung­an dengan Robert. Pengucuran kredit yang diduga menyalahi ketentuan ini ni­lainya hingga Desember 2008 menca­pai Rp 592 miliar. Pengucuran kredit tanpa mekanisme yang benar itu, misalnya, terjadi pada PT Wibowo Wadah Rejeki dan PT Accent Investindo Indonesia.

Robert, menurut laporan, diduga menginstruksikan manajemen Bank Century mengucurkan kredit kepa­da­ se­jumlah perusahaan. Hanya, di peng­adil­an, dakwaan soal pengucuran kre­dit­ itu tak diterima hakim, dengan alasan Ro­bert bukan pemegang saham pengendali.­

Century juga diduga menyelewengkan fasilitas letter of credit impor kepada sepuluh perusahaan. Perusahaan itu, menurut laporan BPK, diduga terkait dengan Robert. Dalam wawancaranya­ dengan Tempo, Rafat Ali Risvi, salah satu pemegang saham Century, menyatakan Robert telah menekan manajemen Century agar memberikan kredit L/C senilai US$ 178 juta kepada perusahaan-perusahaan yang dikendalikannya. Modusnya, sepuluh perusahaan itu seolah-olah membutuhkan L/C untuk mengimpor gandum dari luar negeri.

Untuk membuka L/C ini, Century­ lantas mencari bank yang bersedia menalangi pembayaran pembelian­ gan­dum­ di negara lain. Sebagai imbalan,­ Century menjaminkan surat-surat berharga. Saat kredit jatuh tempo, ternya­ta perusahaan itu tak sanggup membayar kewajibannya kepada Bank Century. Buntutnya, Century pun tak bisa memenuhi janjinya kepada bank-bank luar negeri. ”Terpaksa bank-bank asing itu menyita surat-surat berharga milik Bank Century,” kata Rafat.

Fasilitas itu diberikan bertahap sejak November 2007 sampai Oktober 2008. Ada 14 L/C senilai US$ 178 juta yang dikucurkan. Saat pengucuran kredit, Century menjaminkan surat berharga senilai Rp 2,6 triliun kepada bank koresponden. Sebaliknya, nilai jaminan sepuluh perusahaan kepada Century hanya 10-20 persen dari total nilai LC-nya. Verifikasi oleh Bank Indonesia memang mendapatkan sejumlah kejanggalan. Beberapa debitor mengaku hanya dipakai namanya oleh Ro­bert Tantular untuk mendapatkan L/C dari Bank Century atau tak pernah menyetor dana untuk jaminan L/C.

Selain penyelewengan, laporan Audit BPK menyebut Robert bersama koleganya menggelapkan dana nasabah. Dana milik Budi Sampoerna US$ 18 juta (sekitar Rp 180 miliar) raib dari catatan deposito Century. Belakangan terkuak, uang tersebut digunakan Dewi Tantular, kakak Robert, untuk menutupi bank note atau uang kertas asing, yang selama ini digunakan untuk keperluan pribadinya.

Inilah yang kemudian membuat pihak Budi Sampoerna melapor ke polisi dan belakangan muncul dua surat dari Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji, yang menyebut dana Budi Sampoerna US$ 18 juta tak ada masalah dan menjadi utang yang harus dibayar Bank Century. Urusan Susno dengan duit Budi inilah yang kemudian memunculkan kasus ”cicak melawan buaya”. Kepada wartawan, Susno saat itu menyatakan kejengkelannya karena telepon selulernya disadap lembaga lain. Susno tak menjelaskan lembaga itu. Tapi, belakangan terungkap, lembaga itu Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi menyadap pembicaraan Susno seputar duit Budi ini.

Robert sendiri membantah ada peng­gelapan dana tersebut. Ia mengaku ”hanya” meminjam deposito untuk menutupi utang Century. Untuk itu pun, ujarnya, ia telah membuat surat pernyataan utang. Pengacara Ro­bert, Bambang Hartono, menyatakan Ro­bert tak berperan dalam kasus pengucuran LC bermasalah itu. ”Yang lebih banyak berperan Anto Tantular, ­se­pupunya,” kata Bambang.

Bambang yakin Robert akan lolos dari jerat hukum dalam kasus L/C ini. Ke­cuali, kata dia, polisi bisa membuktikan ada aliran uang ke rekening Robert.

Yang misterius dari aksi penjarahan ini adalah soal duit triliunan yang dihimpun Robert Tantular itu. Polisi sampai kini masih mengejar di mana duit itu berada dan ke mana duit tersebut mengalir. Awal tahun lalu polisi menyatakan telah memblokir 31 reke­ning yang diduga digunakan Robert untuk melakukan pencucian uang. Kepala Bareskrim Susno Duadji, sebelum dicopot, mengklaim telah memblokir aset pemilik Bank Century, termasuk Robert, senilai Rp 10 triliun di Hong Kong dan ratusan miliar di sejumlah tempat lainnya.

Namun soal ini Robert membantah. Ia bahkan membuat surat pernyataan tak ada rekeningnya yang berisi duit hasil jarahan Century. ”Silakan ambil jika duit itu atas nama saya,” katanya menantang.

Ramidi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus