Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Untuk mencegah tawuran pelajar usai pembelajaran tatap muka (PTM), SMK PGRI 23 Jakarta Selatan membentuk satgas sekolah. Anggota satgas disiagakan di sejumlah titik rawan tawuran untuk mencegah siswa berkerumun usai pulang sekolah.
Kepala SMK PGRI 23 Jakarta Mansur M mengatakan, satgas sekolah bertugas pada pagi dan siang hari mulai dari siswa pergi dan pulang sekolah. "Kami mengingatkan siswa agar selesai PTM langsung pulang ke rumah, menghindari nongkrong dengan teman karena bisa memicu tawuran," kata Mansur di Jakarta Selatan, Rabu 6 Oktober 2021.
Kapolsek Jagakarsa Komisaris Polisi Endang Sukmawijaya telah memberikan penyuluhan di SMK PGRI 23 untuk mencegah tawuran pelajar saat PTM. Endang menyampaikan sejumlah pasal yang dapat menjerat pelaku tawuran, mulai dari pasal penganiayaan hingga pasal membawa senjata tajam atau benda tumpul yang bisa membahayakan orang lain.
Dalam penyuluhan itu Kapolsek Jagakarsa juga menyampaikan bahwa membawa senjata tajam juga terancam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. "Biar mereka tahu ada ancaman pidana tawuran,” kata Endang.
Sebelumnya, beberapa pelajar ditemukan terlibat tawuran di Lenteng Agung pada Senin lalu. Tawuran itu viral karena terekam video yang diunggah akun @merekamjakarta. Polsek Jagakarsa masih menyelidiki para siswa yang terlibat tawuran itu.
Baca juga: Kode Tawuran Remaja di Manggarai: Air Bah Hingga Angin Ribut
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini