Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Tawuran di Kali Bekasi, 2 Berkas Tersangka Pemilik Senjata Tajam Dilimpahkan ke Kejari

Satu-satunya berkas dari 3 tersangka kepemilikan senjata tajam saat tawuran yang telah dinyatakan P21 adalah milik RF.

9 Oktober 2024 | 08.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh memastikan berkas dari 2 tersangka tawuran di Kali Bekasi telah diserahkan ke kejaksaan. Sebelumnya kepolisian menetapkan 3 laki-laki berinisial RF (15 tahun), TH (23 tahun), dan DS (25 tahun) sebagai tersangka pemilik senjata tajam yang diduga hendak tawuran pada Sabtu, 21 September 2024.

Ketiga tersangka itu didapati memegang senjata tajam (sajam) saat digerebek di sekitar Jalan Cipendawa Baru, Kecamatan Rawalumbu. Satu berkas sudah diserahkan lebih dulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"(Berkas) tersangka di bawah umur sudah di Kejari prosesnya untuk penuntutan. Nah yang dua lagi, yang dewasa, itu yang satu berkasnya mau dikirim hari ini," ujar Audy lewat sambungan telepon pada Selasa, 8 Oktober 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berkas RF dilimpahkan lebih cepat karena umurnya di bawah 18 tahun sehingga mengacu pada sistem peradilan anak. Sementara 1 tersangka usia dewasa yang berkasnya menyusul milik RF adalah TH. Polres Metro Bekasi Kota menyebut berkas TH masih memasuki tahap 1, yang artinya sedang diperiksa oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

"Jadi berkas itu akan diteliti apakah materi-materinya sudah terpenuhi atau belum. Kalau sudah terpenuhi semua, jaksa penuntut umum akan memberikan P21" jelas Audy. Status P21 berarti bahwa berkas perkara sudah lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan. 

Saat ini, satu-satunya berkas dari 3 tersangka kepemilikan senjata tajam yang telah dinyatakan sebagai P21 adalah milik RF. Berkas yang memasuki tahap 2 itu selanjutnya diikuti dengan prosedur penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU. 

Sementara itu, berkas tersangka lain, DS, diakui polisi masih dilengkapi. Kasat Reskrim Polres Metro  Bekasi Kota mengaku terkendala dalam proses pemeriksaan saksi. "Masalahnya kan pemberkasan itu saksinya juga kita kejarnya beda-beda kan. Orang-orang yang mengetahui langsung (itu berbeda)," klaim Audy. 

Audy menyebut ketiga tersangka mengaku tidak saling mengenal, meskipun berkumpul di tempat yang sama dengan dugaan hendak tawuran. Menurut klaim kepolisian, penangkapan tiga tersangka pembawa sajam adalah rangkaian kejadian dari 7 jenazah remaja laki-laki yang ditemukan di Kali Bekasi pada Minggu pagi, 22 September 2024. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus