Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Mantan pengacara Presiden RI ke-2 Soeharto, Juan Felix Tampubolon bercerita tentang tanah di Megamendung yang dikelolanya di wilayah Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor ke PT Perkebunan Nusantara atau PTPN VIII.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan, tanah yang sempat dikelolanya bersama petani lokal itu adalah hak guna usaha atau HGU yang dipegang oleh PTPN VIII. Menurut Juan, siapa pun yang mengelola, menduduki atau menguasai lahan HGU milik PTPN VIII harus tunduk pada perusahaan negara itu sebagai pemegang hak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juan berharap langkah pengelolaan lahan PTPN bisa jadi contoh bagi pihak lain yang masih menduduki lahan perusahaan tersebut.
"Dari awal saya sudah tahu ini HGU milik siapa," kata dia.
Juan Felix Tampubolon berkisah, awalnya mendapat ijin mengelola dari penggarap tanah sebelumnya dan kemudian diberikan surat oleh Kepala Desa setempat. Ia pun tertarik mengelola lahan tersebut karena sering melakukan kegiatan di sekitar daerah tersebut.
"Kemudian saya pikir sekalian untuk membantu masyarakat setempat, maka saya menggaji para petani lokal, memberikan modal untuk pupuk, bibit dan sebagainya serta hasil panennya sepenuhnya untuk dinikmati para petani," ujar dia.
Jadi, kata Juan, kepentingannya di lahan itu semata untuk kepedulian sosial bukan untuk bisnis.
"Jadi kapan pun pemilik hak atas tanah, dalam hal ini PTPN VIII akan menggunakan dengan alasan apa pun, ya tidak boleh dihalangi dong. Apalagi ini yang punya negara dan akan digunakan untuk kepentingan negara," kata Juan di Bogor, Kamis 26 Agustus 2021.
Sebagai advokat, ia mengatakan sangat paham aspek pemanfaatan lahan HGU. Ia kini sedang aktif membicarakan soal bagaimana para petani setempat bisa memanfaatkan lahan tersebut dengan PTPN VIII.
"Lahan itu memang luas dan banyak yang belum diusahakan, sehingga banyak pihak yang mengelola dan mengklaim lahan itu milik mereka, padahal lahan itu milik PTPN. Hemat saya, siapapun orangnya tidak dapat mengklaim bahwa itu lahan milik mereka karena jelas Hak Guna Usaha atas lahan tersebut ada pada PTPN," ucap Juan.
Catatan koreksi:
Berita ini telah dikoreksi pada Kamis,26 Agustus 2021. Sebelumnya tertera judul: Cerita Eks Pengacara Soeharto Kembalikan Lahan di Megamendung ke PTPN.
Narasumber menyebut tak pernah bicara pengembalian tapi pengelolaan. Atas kekeliruan itu, kami mohon maaf.
M.A MURTADHO