Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Pembawa bendera Merah Putih saat demonstrasi para 30 September 2019, Dede Lutfi Alfiandi menjelaskan kronologi penangkapannya.
Dia mengaku meninggalkan lokasi demonstrasi besar di sekitar Kompleks DPR RI setelah waktu magrib. "Karena saya dapat imbauan petugas untuk pulang," ujar Lutfi, sapaan akrab pembawa bendera itu kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 20 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengaku pulang dengan mengendarai sepeda motor yang dikemudikan rekannya, Bembeng. Pada 30 September petang itu, jalanan disebut Lutfi sedang diblokade. Menurut dia, polisi mengarahkannya dan Bembeng untuk lawan arah ke kawasan Slipi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tiba di sekitar Kantor Polres Metro Jakarta Barat di Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Lufti dan Bembeng diciduk. "Iya ditangkap di situ," kata dia.
Foto Lutfi yang membawa bendera pada aksi 30 September 2019 viral di media sosial. Dalam foto, lelaki 21 tahun yang mengenakan celana abu-abu itu tampak menutup wajahnya dengan bendera.
Lutfi kemudian ditangkap karena dianggap menyerang polisi.
Lutfi didakwa dengan tiga pasal alternatif yaitu Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 214 ayat 1 KUHP karena melawan saat hendak ditangkap, dan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan banyak orang.
Pada akhir September 2019, rentetan demonstrasi di depan Gedung DPR digelar oleh mahasiswa dan siswa SMK. Massa menuntut pembatalan pengesahan sejumlah undang-undang.