Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pembawa bendera Merah Putih saat demonstrasi 30 September 2019, Dede Lutfi Alfiandi, memberi keterangan berbeda kepada majelis hakim saat sidang lanjutan kasus kekerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lutfi menyatakan tidak melakukan penyerangan dan pelemparan batu kepada polisi seperti yang tertulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan dakwaan jaksa penuntut umum. Pengacara Lutfi, Sutra Dewi, menyatakan dalam BAP kliennya disebut telah memukul dan melempar petugas dengan batu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dia terdesak oleh hakim karena keterangannya tidak sesuai dengan BAP. Di BAP dia menyatakan memukul, melempar petugas dengan batu sementara di persidangan dia bilang tidak melakukan hal-hal itu," ujar Sutra saat dihubungi Tempo, Selasa, 21 Januari 2020.
Akibat perbedaan keterangan itu, kata Sutra Dewi, Lutfi mengungkapkan cerita dibalik pembuatan BAP kepada majelis hakim. Menurut dia, Lutfi mengalami tekanan dan paksaan agar mengaku menyerang dan melempari polisi.
"Karena dia dipaksa sehingga dia tanda tangan dan cap jempol. Bagaimana cara ditekannya, yaitu dipukul dan disetrum," kata Sutra Dewi.
Menurut Sutra Dewi, Lutfi mengalami penyiksaan di Kantor Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat pada 1 Oktober 2019 pagi atau setelah ditangkap. Di sana, Lutfi memberikan keterangan sesuai dengan yang diinginkan oleh kepolisian. "Kalau dari cerita dia, disetrum itu pakai alat yang ditaruh di kupingnya," kata Sutra Dewi.
Foto Lutfi Alfiandi yang membawa bendera Merah Putih pada demo 30 September 2019 viral di media sosial. Di foto itu, lelaki 21 tahun yang mengenakan celana abu-abu tampak menutup wajahnya dengan bendera.
Lutfi kemudian ditangkap karena dianggap menyerang polisi. Ia didakwa dengan tiga pasal alternatif, yaitu Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 214 ayat 1 KUHP karena melawan saat hendak ditangkap, dan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan banyak orang.
Demonstrasi 30 September 2019 merupakan rentetan unjuk rasa di depan Gedung DPR yang digelar mahasiswa dan siswa SMK. Dalam unjuk rasa tersebut massa yang menuntut pembatalan pengesahan sejumlah undang-undang sempat bentrok dengan kepolisian.
M YUSUF MANURUNG