Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat mengumpulkan 26 kilogram sampah limbah infeksius wabah Covid-19 selama April 2020 dari delapan kecamatan. Sampah infeksius itu seperti masker, sarung tangan, bahkan hazmat sekali pakai.
"Sampah-sampah bekas kegiatan medis seperti masker, sarung tangan, atau baju hazmat. Pokoknya semuanya dikumpulkan per kecamatan, nanti ditaruh di tempat pembuangan sampah (TPS) terakhir yaitu tingkat kota TPS Dakota di Kemayoran," kata Kepala Seksi Kebersihan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Pusat Risad Saristian saat dihubungi, di Jakarta, Selasa 5 Mei 2020.
Risad mengatakan petugas-petugas yang bertanggung jawab mengangkut sampah infeksius selama pandemi COVID-19 diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap yang telah disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Limbah medis infeksius itu termasuk dalam sampah bahan berbahaya dan beracun atau limbah B3.
"Petugas maksimal lima orang, nanti sampahnya kita kantongin dengan warna khusus, kalau ga salah warna kuning," ujar Risad.
Sampah-sampah infeksius di TPS Dakota itu nantinya diangkut oleh pihak ketiga yaitu PT Wastec International yang telah ditunjuk oleh Dinas LH untuk mengolah limbah-limbah infeksius di DKI Jakarta.
"Jadi proses pengolahannya seperti apa, kita juga kurang tahu. Karena tingkat kota hanya sampai tahap pengumpulan sampah-sampah infeksius itu," ujar Risad.
Secara terperinci berikut data limbah-limbah infeksius dari sejumlah RS kasus Covid-19 yang berasal dari masing-masing kecamatan:Kemayoran menampung 12 kilogram, Senen menampung 9 kilogram, Menteng 2 kilogram, Johar Baru 2 kilogram, Gambir 0,5 kilogram, Gambir 0,5 kilogram, Cempaka Putih 0,2 kilogram. Sedangkan kecamatan Sawah Besar tidak menampung sampah infeksius.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini