Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Cuma 9 Persen Bakal Caleg di Kabupaten Bekasi yang Penuhi Syarat Administrasi

KPU Kabupaten Bekasi memberi kesempatan partai politik untuk mengajukan perbaikan berkas bakal caleg yang belum memenuhi syarat

2 Juli 2023 | 20.42 WIB

Salah satu TPS di Kecamatan Bekasi Timur yang sempat kekurangan surat suara dalam pemilu 2019, Rabu, 17 April 2019. Tempo/Ali Anwar
Perbesar
Salah satu TPS di Kecamatan Bekasi Timur yang sempat kekurangan surat suara dalam pemilu 2019, Rabu, 17 April 2019. Tempo/Ali Anwar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mencatat hanya 89 dari 963 bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD kabupaten tersebut yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administrasi calon peserta Pileg 2024.

Anggota KPU Kabupaten Bekasi Abdul Harits menyebutkan 874 bakal caleg sisanya dinyatakan belum memenuhi persyaratan pendaftaran.

"Total diverifikasi 963 orang bakal caleg, yang memenuhi syarat 89 atau 9 persen, yang belum memenuhi syarat 874 atau 91 persen," kata Abdul Harits di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 1 Juli 2023 dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan berkas 874 bakal caleg yang belum memenuhi persyaratan itu disebabkan berbagai alasan. "Seperti, penulisan nama, foto, legalisir ijazah, surat keterangan kesehatan, dan lain-lain," tuturnya.

Selain itu, KPU Kabupaten Bekasi menemukan data bakal caleg ganda secara internal maupun eksternal dalam tahapan verifikasi administrasi tersebut.

Mengacu pada peraturan KPU, setiap partai politik diberikan kesempatan untuk mengajukan perbaikan berkas bakal caleg belum memenuhi syarat tersebut sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Apabila partai politik tidak memenuhi ketentuan dimaksud, yakni perbaikan persyaratan hingga tanggal 9 Juli 2023, maka pencalonan bakal caleg tersebut dianggap tidak memenuhi kriteria persyaratan. "Jika tidak melakukan perbaikan, maka pencalonan bakal caleg tidak sah dan dicoret dari daftar bakal calon parpol yang bersangkutan," jelasnya.

Dirinya mengimbau agar seluruh partai politik dapat segera melakukan koordinasi mengenai hal tersebut kepada masing-masing bakal caleg.

"Parpol segera berkomunikasi dengan bakal caleg yang masih belum memenuhi syarat untuk segera memperbaiki dokumen persyaratan dimaksud agar namanya bisa disahkan sebagai caleg," ujar Abdul Harits.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus