Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mencatat hanya 89 dari 963 bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD kabupaten tersebut yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administrasi calon peserta Pileg 2024.
Anggota KPU Kabupaten Bekasi Abdul Harits menyebutkan 874 bakal caleg sisanya dinyatakan belum memenuhi persyaratan pendaftaran.
"Total diverifikasi 963 orang bakal caleg, yang memenuhi syarat 89 atau 9 persen, yang belum memenuhi syarat 874 atau 91 persen," kata Abdul Harits di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 1 Juli 2023 dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan berkas 874 bakal caleg yang belum memenuhi persyaratan itu disebabkan berbagai alasan. "Seperti, penulisan nama, foto, legalisir ijazah, surat keterangan kesehatan, dan lain-lain," tuturnya.
Selain itu, KPU Kabupaten Bekasi menemukan data bakal caleg ganda secara internal maupun eksternal dalam tahapan verifikasi administrasi tersebut.
Mengacu pada peraturan KPU, setiap partai politik diberikan kesempatan untuk mengajukan perbaikan berkas bakal caleg belum memenuhi syarat tersebut sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Apabila partai politik tidak memenuhi ketentuan dimaksud, yakni perbaikan persyaratan hingga tanggal 9 Juli 2023, maka pencalonan bakal caleg tersebut dianggap tidak memenuhi kriteria persyaratan. "Jika tidak melakukan perbaikan, maka pencalonan bakal caleg tidak sah dan dicoret dari daftar bakal calon parpol yang bersangkutan," jelasnya.
Dirinya mengimbau agar seluruh partai politik dapat segera melakukan koordinasi mengenai hal tersebut kepada masing-masing bakal caleg.
"Parpol segera berkomunikasi dengan bakal caleg yang masih belum memenuhi syarat untuk segera memperbaiki dokumen persyaratan dimaksud agar namanya bisa disahkan sebagai caleg," ujar Abdul Harits.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: 3 Tips Rumah Aman Saat Ditinggal Mudik Lebaran 2023 ala Dinas Damkar Kabupaten Bekasi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini