Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Daftar Bahan yang akan Terkena PPN Sembako, dari Beras hingga Sayur

Sejumlah bahan pangan pokok akan terkena pajak jika draft revisi undang-undang PPN Sembako disahkan, dari mulai beras, telur, garam hingga sayur

11 Juni 2021 | 21.30 WIB

Suasana penjualan bahan pokok dan sayur mayur di Pasar Tebet, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021. Sejumlah sembako yang akan dikenakan PPN dalam draft UU tersebut di antaranya beras, gabah, jagung, sagu, kedele, garam, daging, terur, susu perah, buah-buahan dan sayur-sayuran. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Suasana penjualan bahan pokok dan sayur mayur di Pasar Tebet, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021. Sejumlah sembako yang akan dikenakan PPN dalam draft UU tersebut di antaranya beras, gabah, jagung, sagu, kedele, garam, daging, terur, susu perah, buah-buahan dan sayur-sayuran. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Charisma Adristy

Charisma Adristy

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus