Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pedagang Pasar Sayangkan PPN Sembako Masih Masuk dalam Pembahasan RUU KUP

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia menyayangkan PPN Sembako masih masuk dalam draf RUU KUP.

15 September 2021 | 14.37 WIB

Suasana penjualan bahan pokok dan sayur mayur di Pasar Tebet, Jakarta, Kamis 10 Juni 2021. Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, sembako menjadi kelompok barang yang dikecualikan sebagai objek pajak. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Suasana penjualan bahan pokok dan sayur mayur di Pasar Tebet, Jakarta, Kamis 10 Juni 2021. Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, sembako menjadi kelompok barang yang dikecualikan sebagai objek pajak. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, JakartaIkatan Pedagang Pasar Indonesia menyayangkan penghapusan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dalam pasal 4a draf Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Artinya, sembako dan beberapa jenis kebutuhan pokok akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau masih akan ada pembahasan tentang PPN Sembako.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dari awal kami menolak kebutuhan pokok seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, umbi-umbian, bumbu-bumbuan dan gula konsumsi harus dikenakan PPN atau dipajaki," ujar Ketua Bidang Infokom DPP Ikappi, Muhammad Ainun Najib, dalm keterangan tertulis, Rabu, 15 September 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Ainun, sembako dan jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat harusnya tidak dikenai PPN, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/Pmk.010/2017. "Tapi dalam draf RUU KUP tersebut pemerintah memutuskan untuk mengubah dan menghapus beberapa komoditas tersebut."

Ikappi sudah bertemu dengan sejumlah pejabat kementerian keuangan dan sudah menjelaskan alur distribusi barang dan potensi kenaikan harga pangan jika rencana pengenaan PPN pada sembako itu tetap dilakukan. "Tetapi beberapa hari yang lalu menteri sudah menyampaikan kepada DPR bahwa tetap akan melangsungkan penghapusan Non PPN pada pasal 4a draf RUU KUP tersebut," kata Ainun.

Untuk itu, Ikappi kembali mengingatkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar mengkaji kembali kebijakan tersebut dan merumuskan ulang langkah-langkah apa yang harus diambil serta spesifikasi beberapa kebutuhan pokok yang memang dianggap perlu untuk dikenakan PPN.

Ikappi meminta pemerintah tidak menyamaratakan semua kebutuhan. Pasalnya, menurut mereka, beberapa komoditas yang masuk dalam poin pengenaan pajak tersebut masih belum selesai dalam perbaikan distribusi dan produksi.

"Dalam catatan Ikappi, tanpa dikenai PPN dan pajak saja komoditas-komoditas pangan di Indonesia masih carut marut dan sering mengalami fluktuasi harga. Jika ditambah PPN maka akan menambah beban dari hulu sampai hilir," ujar Ainun.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas bahan kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pandidikan, yang tertuang pada RUU KUP.

"Untuk PPN atas bahan kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang diterapkan juga secara terbatas ini dikenakan pada barang kebutuhan pokok tertentu yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi dan ini akan dibuat kriteria," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi Keuangan DPR, Senin, 13 September 2021.

Untuk jasa kesehatan, pengenaan PPN diberikan untuk Jasa kesehatan yang dibayar tidak melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Misalnya, jasa klinik kecantikan, estetika, hingg operasi plastik yang sifatnya non-esensial.

"Untuk peningkatan peran masyarakat dalam sistem jaminan kesehatan nasional, treatment ini akan memberikan insentif masyarakat dan sistem kesehatan masuk sistem JKN," kata Sri Mulyani.

Adapun untuk jasa pendidikan, pengenaan PPN ditujukan untuk jasa pendidikan bersifat komersial dan diselenggarakan lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan UU sistem pendidikan nasional.

"Ini juga untuk membedakan terhadap jasa pendidikan yg diberikan secara masif oleh pemerintah maupun lembaga sosial lain dibandingkan yang men-charge dengan tuition atau SPP yang luar biasa tinggi," ujar dia. Dengan demikian, madrasah dan yang lainnya tidak akan dikenakan pajak tersebut.

Dalam rapat kerja Komisi Keuangan dan Perbankan DPR dengan pemerintah pada Senin lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan tujuan pemerintah memperluas basis PPN sebagai upaya mereformasi perpajakan melalui RUU KUP.

Namun produk yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan dan jasa kesehatan akan dikenai PPN dengan tarif yang lebih rendah dari tarif normal. 

Pemerintah juga terbuka atas kemungkinan barang dan jasa itu tak dipungut pajak atau PPN Sembako tak diberlakukan. Selain itu, ada opsi pemerintah memberi kompensasi bagi masyarakat tak mampu. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus