Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Setiap pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pengemudi harus memenuhi persyaratan yang mencakup usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian untuk bisa mendapatkan SIM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rangkaian proses tersebut dapat pengemudi lakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres setempat. Sebelum memulai tahapan pembuatan SIM, pemohon harus membayar biaya penerbitan SIM baru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas, berapa biaya pembuatan SIM terbaru tahun 2023? Calon pemilik SIM perlu tahu hal ini agar tidak dipatok pungutan liar (pungli). Tak hanya itu, banyak pula calo-calo yang terlibat dalam praktik pungli di lingkungan Satpas tempat pembuatan SIM.
Biaya pembuatan SIM berbeda-beda, tergantung pada golongannya. Untuk SIM C sendiri, biaya pembuatannya adalah Rp 100.000. Nominal itu juga berlaku untuk pembuatan SIM CI dan SIM CII. Sementara itu, biaya perpanjang SIM C, SIM CI, dan SIM CII adalah Rp 75.000.
Tarif pembuatan SIM ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lebih lengkapnya, simak daftar biaya pembuatan dan perpanjangan semua golongan SIM:
Pengujian untuk Penerbitan SIM Baru
1. Penerbitan SIM A per penerbitan Rp120.000
2. Penerbitan SIM BI per penerbitan Rp120.000
3. Penerbitan SIM BII per penerbitan Rp120.000
4. Penerbitan SIM C per penerbitan Rp100.000
5. Penerbitan SIM CI per penerbitan Rp100.000
6. Penerbitan SIM CII per penerbitan Rp100.000
7. Penerbitan SIM D per penerbitan Rp50.000
8. Penerbitan SIM DI per penerbitan Rp50.000
9. Pembuatan SIM Internasional per penerbitan Rp250.000
Penerbitan Perpanjangan SIM
1. Penerbitan SIM A per penerbitan Rp80.000
2. Penerbitan SIM BI per penerbitan Rp80.000
3. Penerbitan SIM BII per penerbitan Rp80.000
4. Penerbitan SIM C per penerbitan Rp75.000
5. Penerbitan SIM CI per penerbitan Rp75.000
6. Penerbitan SIM CII per penerbitan Rp75.000
7. Penerbitan SIM D per penerbitan Rp30.000
8. Penerbitan SIM DI per penerbitan Rp30.000
9. Pembuatan SIM Internasional per penerbitan Rp225.000
Pengujian untuk Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)
SKUKP per penerbitan Rp50.000
SYAHDI MUHARRAM
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto