Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bos PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan divonis bebas. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta dianggap tidak bersalah dalam kasus gratifikasi kepada mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih.
"Menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 30 Agustus 2021.
Tiga hakim dalam kasus Samin Tan menuai kontoversi. Mereka menyatakan posisi Samin Tan sebagai pemberi gratifikasi. Mereka berpendapat dalam Undang-undang Tipikor, para pemberi gratifikasi tidak diatur dalam pemidanaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketiga hakim itu adalah Panji Surono, Teguh Santoso, dan Sukartono
Berdasarkan data LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) KPK, Hakim Panji Surono, Teguh Santoso, dan Sukartono memiliki harta kekayaan berupa mobil dan sepeda motor yang bernilai ratusan juta rupiah.
Berikut adalah daftar kendaraan yang dimiliki tiga hakim perkara gratifikasi Samin Tan :
1. Panji Surono
Panji Surono terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ada 25 Januari 2021. Berdasarkan laporan tersebut, Panji tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2.157.396.889.
Dari total kekayaan tersebut, sebesar Rp 347 juta berupa alat transportasi dan mesin.
Panji diketahui memiliki mobil Honda Brio tahun 2016 senilai Rp 105 juta, motor Honda Vario 2015 (Rp 12 juta), Honda Fred 2016 (Rp 190 juta), Honda Vario 2014 (Rp 13 juta), dan Honda CBR150 2017 (Rp 27 juta).
2. Teguh Santoso
Data LHKPN menunjukkan Teguh Santoso memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 2.143.557.590. Teguh terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 12 Januari 2021.
Dalam laporan hakim kasus Samin Tan tersebut, Teguh tercatat memiliki harta kekayaan berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 251 juta.
Dia memiliki sepeda motor Yamaha tahun 2004 senilai Rp 5 juta, Toyota Kijang Innova (Rp 90 juta), mobil Suzuki tahun 2014 (Rp 140 juta), sepeda motor Kawasaki 2010 (Rp 10 juta), dan sepeda motor Honda tahun 2012 (Rp 6 juta).
3. Sukartono
Hakim ketiga yang menjadi sorotan dalam kasus gratifikasi Samin Tan adalah Sukartono. Pria kelahiran Yogyakarta ini terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 13 Januari 2021 sebesar Rp 516.216.000.
Menuru data LHKPN KPK, Sukartono memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 117 juta, berupa Yamaha Mio 2012 (Rp 7 juta) dan Daihatsu Xenia 2009 (Rp 110 juta).
Baca: Cerita Karyawan Kedai Kopi Saat KPK Tangkap Samin Tan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini