Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mobil mogok di jalan tol memang tidak mengenakkan. Jika sampai terjadi, Anda tidak usah panik. Anda dapat memanfaatkan jasa derek jalan tol resmi yang disediakan pengelola jalan tol. Besaran tarifnya berbeda-beda, tergantung ruas jalan dan seberapa jauh mobil Anda di bawa ke bengkel terdekat dari pintu tol.
Fungsi dari mengecek kendaraan sebelum bepergian bertujuan agar pengemudi menghindari kondisi mobil mogok, terutama di jalan tol.
Mobil yang mogok di jalan tol juga tidak bisa dibiarkan terlalu lama di bahu jalan karena berpotensi menyebabkan kecelakaan. Satu-satunya langkah untuk menyelesaikan persoalan itu adalah menderek mobil keluar dari jalan tol.
Baca juga: GPS Tracker Ini Beri Layanan Derek hingga Mengejar Mobil Dicuri
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Akan tetapi, ada saja oknum derek yang memanfaatkan kepanikan pengendara serta ketidaktahuannya atas biaya derek untuk menaikkan tarif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Padahal, setiap pengelola jalan tol umumnya sudah menyediakan mobil derek, yang bisa dimanfaatkan oleh pengemudi, fasilitas itu bisa dipakai secara gratis, tetapi hanya sampai ke gerbang tol terdekat.
Menurut informasi dari PT Jasa Marga, pengemudi kendaraan yang ingin melanjutkan proses derek dari gerbang tol hingga bengkel, akan dikenakan biaya. Tarifnya pun berbeda-beda sesuai dengan lokasi tol yang dilintasi.
Baca: Jasa Towing Mobil saat Banjir Bertebaran, Awas Praktek Penipuan
Berdasarkan informasi yang diberikan pada tahun 2020, berikut adalah daftar tarif untuk beberapa ruas tol di Indonesia:
Ruas Tol Jagorawi, Jakarta-Cikampek, JLJ, Tangerang:
- Kelompok I (kendaraan sedan, jip, pikap, truk kecil, dan bus sedang): tarif awal Rp100.000 dan tarif per kilometer Rp8.000.
- Kelompok II (bus besar, truk sedang, dan bus besar): tarif awal Rp135.000 dan tarif per kilometer Rp10.000.
- Kelompok III (tronton, trailer, dan truk dengan 3 gardan atau lebih): tarif awal Rp200.000 dan tarif per kilometer Rp15.000.
Ruas Tol Purbaleunyi:
- 1. Kelompok I (kendaraan sedan, jip, pikap, truk kecil, dan bus sedang): tarif awal Rp145.000 dan tarif per kilometer Rp10.000.
- 2. Kelompok II (bus besar, truk sedang, dan bus besar): tarif awal Rp180.000 dan tarif per kilometer Rp12.500.
- 3.Kelompok III (tronton, trailer, dan truk dengan 3 gardan atau lebih): tarif awal Rp200.000 dan tarif per kilometer Rp20.000.
Nah, Anda sebaiknya rajin mempersiapkan atau merawat kendaraan sebelum digunakan untuk berkendara. Hal ini untuk menghindari mogok di jalan tol, sehingga Anda tak perlu repot mencari derek jalan tol.
BISNIS