Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Menuntut Ketegasan Pemerintah

Peredaran daging anjing tidak akan berkurang selama tak ada penegakan hukum.

14 September 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana kios daging di Blok III Pasar Senen, Jakarta, 13 September 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Sebanyak 90 persen warga Ibu Kota diklaim menolak perdagangan daging anjing.

  • Pegiat pencinta hewan mencatat sekitar 9.520 daging anjing dikirim ke Jakarta setiap bulan.

  • Peredaran daging anjing tidak akan berkurang selama tak ada penegakan hukum.

JAKARTA – Kelompok pencinta hewan menuntut ketegasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengatasi peredaran daging anjing di Ibu Kota. Berdasarkan penelusuran Yayasan Animal Defenders Indonesia (ADI), daging anjing diperjualbelikan secara bebas selama bertahun-tahun di sejumlah pasar yang dikelola pemerintah. “Berdasarkan catatan kami, ada lima lokasi, termasuk Pasar Senen,” kata pendiri Yayasan ADI, Doni Herdaru Tona, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Doni bersama teman-temannya mendatangi Blok III Pasar Senen, Jakarta Pusat, pada pekan lalu. Di sana mereka menemukan beberapa kios menyediakan daging anjing secara terang-terangan. Bahkan pemilik kios mengaku sudah menjual daging hewan itu sejak beberapa tahun lalu. Pernyataan pedagang itu, kata Doni, menunjukkan bahwa pengelola pasar membiarkan praktik jual-beli bahan pangan yang dikategorikan ilegal ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Doni, peredaran daging anjing akan terus berjalan selama tak ada penegakan hukum. Apalagi bisnis ini melibatkan jaringan yang cukup besar, dari pencarian anjing, penjagalan, pengiriman, hingga penjualan kepada konsumen.

Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta sebenarnya sudah mengeluarkan Instruksi Nomor 26 Tahun 2018 tentang peningkatan pengawasan terhadap peredaran dan perdagangan daging anjing. Melalui aturan itu, pemerintah memang dinilai berhasil menyingkirkan tempat-tempat penjagalan anjing di Ibu Kota. “Tapi ini belum bisa mengurangi supply dan demand (daging anjing),” kata Doni. “Kalau mau mengurangi supply, ya, harus dengan penegakan hukum. Jangan ada pembiaran.”

Suasana kios daging di Blok III Pasar Senen, Jakarta, 13 September 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat

Perdagangan daging anjing di Pasar Senen, kata Doni, hanya satu dari sejumlah lokasi. Apalagi saat ini cukup banyak restoran yang menawarkan makanan berbahan baku daging anjing. Dalam menu, makanan ini ditulis "sop trombosit" atau "saksang". Bahkan menu itu dapat dipesan secara online. Berdasarkan pantauan Tempo, lebih dari lima rumah makan di kawasan Jakarta Timur menyajikan menu semacam itu.

Menurut Doni, selama masa pandemi Covid-19, peredaran daging anjing melonjak cukup tinggi. Lonjakan ini terjadi karena ada rumor yang menyebutkan bahwa daging anjing dapat membantu pemulihan orang yang terinfeksi virus corona. “Sebelum pandemi, permintaan paling hanya 10 ekor per bulan. Tapi sekarang bisa empat ekor per hari,” katanya.

Koordinator Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Karin Franken, mengatakan mayoritas pasokan daging anjing di Jakarta berasal dari Jawa Barat. Dalam sehari, tidak kurang dari 340 anjing yang sudah dipotong masuk ke Ibu Kota. Artinya, dalam satu bulan, ada sekitar 9.520 ekor anjing dibantai dan dijadikan santapan. Padahal Jawa Barat masih berstatus endemik rabies. Bahkan diperkirakan 93 persen anjing yang dikirim ke Jakarta untuk dikonsumsi itu tak pernah mendapat suntikan vaksin rabies.

Berdasarkan investigasi DMFI pada 2017, kata Karin, anjing-anjing yang dipotong untuk dikonsumsi itu sebagian besar merupakan hewan curian. Tidak sedikit juga terdapat anjing liar yang ditemukan di jalan lalu diangkut ke rumah jagal. “Sebaiknya hukum ditegakkan,” kata dia.

Karin mengklaim DMFI pernah bekerja sama dengan sejumlah lembaga survei mengangkat isu perdagangan daging anjing. Hasilnya, DMFI mencatat 90 persen responden di Jakarta menyatakan menolak peredaran daging anjing. Bahkan, secara nasional, 93 persen responden mendukung pemerintah mempertegas larangan perdagangan daging anjing. “Kami merasa isu ini memang harus segera ditangani semua pihak,” ujar dia.

Kepala Dinas KPKP, Suharini Eliawati, mengklaim pemerintah serius dalam pelaksanaan aturan pembatasan konsumsi daging anjing. Pembatasan ini penting dilakukan karena hewan itu berpotensi menularkan penyakit rabies. Apalagi sebagian besar anjing itu tak pernah disuntik vaksin rabies. Karena itu, kata Suharini, instansinya akan berkoordinasi dengan pemerintah Jawa Barat dan Banten untuk bersama-sama mengawasi peredaran daging anjing.

FRANSISCO ROSARIANS

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus