Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Kementerian Sosial mencabut izin pengumpulan uang dan barang ACT.
ACT memastikan kegiatan penyaluran donasi berlanjut.
Sebagian kantor cabang ACT berhenti beraktivitas, sementara calon penerima manfaat menunggu janji.
JAKARTA – Dugaan penyelewengan dana di tubuh Aksi Cepat Tanggap (ACT) membuat Suharno ikut bingung. Kasus tersebut mencuat tatkala warga Dusun Sanggrahan, Kecamatan Dlingo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, itu tengah menunggu kepastian pencairan donasi yang digalang lewat platform Indonesia Dermawan atas kecelakaan pada Oktober 2021. Akibat musibah itu, kaki Isti Utami, istri Suharno, diamputasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Akhir Juni lalu, Suharno telah menerima Rp 20 juta dan beberapa bahan kebutuhan pokok dari tim ACT. Sedangkan dana yang berhasil dihimpun ACT sejak November tahun lalu untuk keluarga Suharno dikabarkan mencapai Rp 412 juta. "ACT bilang disalurkan secara bertahap sesuai dengan perjanjian," kata Suharno ketika ditemui Tempo, Rabu, 6 Juli 2022. Tadi malam, ketika mendengar kabar terbaru tentang pencabutan izin dan pembekuan rekening ACT, Suharno mengaku pasrah.
Pencabutan izin ACT sebagai penyelenggara pengumpulan uang atau barang itu diumumkan Kementerian Sosial pada Rabu pagi. Keputusan tersebut diteken sehari sebelumnya oleh Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang bertindak sebagai Menteri Sosial ad interim. Muhadjir untuk sementara waktu merangkap jabatan karena Menteri Sosial Tri Rismaharini tengah pergi haji.
Dalam pengumuman resmi kemarin pagi, Muhadjir mengatakan keputusan mencabut izin ACT disebabkan oleh adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Regulasi itu membatasi pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan paling banyak 10 persen dari hasil sumbangan yang diperoleh. Sementara itu, berdasarkan hasil klarifikasi, ACT rata-rata menggunakan 13,7 persen dari dana yang mereka kumpulkan—tak termasuk dana kebencanaan—untuk dana operasional yayasan.
"Jadi, kami mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, barulah kemudian akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir. Dia memastikan pemerintah responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat. Pemerintah akan menyisir izin-izin yayasan lain untuk memberi efek jera agar kesalahan serupa tidak terulang.
Klarifikasi Kementerian Sosial, yang mengundang Presiden ACT Ibnu Khajar, digelar pada Selasa, 5 Juli 2022. Pemanggilan dilakukan setelah mencuatnya dugaan penyelewengan dana di tubuh lembaga penggalangan dan pengelolaan dana untuk kemanusiaan tersebut. Kasus ini terungkap dalam laporan Tempo edisi 2 Juli 2022 bertajuk "Kantong Bocor Dana Umat".
Kemarin, bukan hanya Kementerian Sosial yang menghukum ACT. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengumumkan telah membekukan puluhan rekening ACT. Pemblokiran diberlakukan karena PPATK mengendus transaksi mencurigakan yang ditengarai melibatkan ACT dan awaknya selama beberapa tahun terakhir.
Data operasional dan kinerja keuangan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Desain: Endang Wijaya
Presiden ACT Ibnu Khajar mengaku kaget dengan keputusan Kementerian Sosial yang mencabut izin lembaganya. Dia berdalih manajemen ACT telah bersikap kooperatif memberikan penjelasan dan dokumen laporan keuangan kepada Kementerian Sosial. Dalam forum klarifikasi terakhir, kata dia, ada kesepakatan bahwa tim Kementerian Sosial akan mendatangi kantornya untuk mengaudit laporan keuangan ACT.
Dia juga mempertanyakan keputusan pencabutan tersebut. Ibnu mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang juga mengatur soal sanksi administratif berupa teguran tertulis, penangguhan izin, dan pencabutan izin. Ragam sanksi itu diterapkan secara bertahap dengan jarak satu teguran dengan teguran berikutnya selama tujuh hari kerja. Sebelum izin dicabut, menurut Ibnu, ACT baru menerima teguran tertulis. "Sehingga terbayang oleh kami, baru kemarin kami hadir di Kementerian Sosial, kemudian pagi-pagi dengar surat pencabutan. Jujur, itu membuat kami semua kaget," kata Ibnu.
Presiden ACT Ibnu Khajar memberi keterangan perihal pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang yayasan Aksi Cepat Tanggap di kantor ACT, Menara 165, Jakarta, 6 Juli 2022. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Dia menjamin ACT akan tetap menunaikan penyaluran semua donasi yang telah terkumpul kepada calon penerima manfaat. "Karena ada amanah dari para donatur, para mitra, atau perorangan," ujar Ibnu.
Ia juga memastikan ACT akan segera memohon pembatalan pencabutan izin kepada Kementerian Sosial. Pasalnya, dia menjamin manajemen baru ACT telah melakukan berbagai perbaikan. Peluang untuk kembali mengantongi izin pengumpulan uang atau barang juga terbuka karena masa berlaku dan perpanjangannya dilakukan setiap tiga bulan. "Mungkin besok pagi kami kirim surat permohonan pembatalannya," kata Ibnu.
Adapun soal pemblokiran rekening oleh PPATK, dia belum bisa banyak berkomentar. "Kami juga akan bersurat ke PPATK. Kami ingin audiensi," ucap Ibnu. "Kami ingin tunjukkan bahwa ACT siap dibina. Kami juga ingin menyambungkan koordinasi dengan semua pihak."
Kantor Kementerian Sosial belum bisa dimintai tanggapan mengenai respons ACT terhadap keputusan pencabutan izin. Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Harry Hikmat, juga tak menjawab pertanyaan Tempo ihwal nasib ACT, terutama ihwal aktivitas penyaluran donasi dan evaluasi perizinannya. Adapun Kepala Subbagian Humas Kementerian Sosial, Alek Triyono, setali tiga uang. "Takutnya nanti salah karena ini namanya kebijakan, bisa-enggak permohonan wawancara melalui pimpinan," kata Alek.
Dampak Pencabutan Izin Operasi ACT di Daerah
Di tengah optimisme kantor pusat ACT, respons beragam justru terlihat pada jaringan lembaga ini di daerah. "Terus terang di sini tidak ada aktivitas yang sifatnya dari ACT sejak hari ini," kata Kepala ACT Kabupaten Kulon Progo, Ony Leo, kepada Tempo, kemarin.
Pekerjaan Ony dan tim kini dialihkan ke kegiatan distribusi bantuan hewan kurban untuk perayaan Idul Adha pada Ahad mendatang. Pengumpulan dana dan barang serta pendistribusiannya dilakukan melalui Global Qurban, yayasan yang menjadi saudara ACT dalam grup Global Islamic Philanthropy (GIP). Ony menjelaskan bahwa GIP menjadi sebuah holding yayasan yang terdiri atas ACT, Global Wakaf, Global Zakat, Global Qurban, dan berbagai jenis yayasan lain.
Penutupan aktivitas ACT Kulon Progo dilakukan sampai ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah. Dia memastikan ACT bakal bekerja secara legal. "Intinya, kami ikut dengan pemerintah saja. Kalau memang belum beres, ya, sudah, kami ikut," tutur Ony.
Penampakan berbeda terlihat di kantor ACT Sulawesi Selatan. Aktivitas kantor cabang yang terletak di Jalan Sultan Alauddin Plaza Ruko BB No. 11, Kota Makassar, ini berjalan seperti biasa. Dalam beberapa hari terakhir, sebagian karyawan menginap di bangunan tiga lantai itu. Mereka harus menyiapkan bantuan yang akan disalurkan bertepatan dengan Idul Adha.
Mereka tetap menyalurkan bantuan ke masyarakat yang membutuhkan. Satu mobil triton dengan branding ACT dan Xpander hitam masih terparkir di depan kantornya. Saat masuk ke dalam ruangan, di sebelah kiri terdapat 13 dus yang tersusun rapi. "Sekarang kami asesmen, pekan lalu ada bantuan masuk," kata seorang pegawai saat ditemui Tempo di kantornya, kemarin. Kepala Cabang ACT Sulawesi Selatan, Maskur Muhammad, enggan berkomentar lebih jauh mengenai keputusan pemerintah mencabut izin ACT.
Suharno (kiri) dan keluarga di rumahnya di Dusun Sanggrahan, Muntuk, Dlingo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, 27 Juni 2022. TEMPO/Shinta Maharani
Lantas, bagaimana nasib donasi untuk Suharno? Kepala Cabang ACT Daerah Istimewa Yogyakarta, Nasrudin, menepis kabar bahwa lembaganya hanya menyetor hasil pengumpulan dana senilai Rp 20 juta—ditambah Rp 3 juta pada awal perjanjian program donasi—kepada keluarga Suharno. Nasrudin memastikan donasi yang diberikan sudah lebih dari itu, meski ia tak bisa merincinya. "Penggalangan dana bencana, kalau di ACT, didampingi. Ada fase pemulihan, recovery, dan rekonstruksi atau pemenuhan ekonomi," kata Nasrudin.
Menurut dia, keluarga Suharno masih dalam tahap penyelesaian recovery dan akan beranjak ke fase bantuan rekonstruksi bagi keluarga korban. Itu sebabnya, kata Nasrudin, uang diberikan bertahap seiring dengan fase pemulihan.
Kemarin, Suharno menceritakan dua hal yang paling ia ingat. Pertama, kejadian pada 25 Oktober 2021, ketika sebuah truk tak kuat menanjak di Kecamatan Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, dan melindas sepeda motor yang ditumpanginya bersama sang istri, Isti Utami. Akibat kecelakaan ini, kaki Isti diamputasi. Biaya perawatannya di rumah sakit menggunakan Kartu Indonesia Sehat.
Kedua, Suharno ingat akan janji-janji tim ACT yang telah mengukur kebutuhan untuk pembuatan kaki palsu bagi istrinya. Dana hasil donasi juga dijanjikan bakal dipakai untuk membangun bengkel kayu selepas Idul Adha. Suharno juga ingat pernah menandatangani surat perjanjian untuk penggalangan donasi. Namun ia tak ingat detail isinya. "Tim ACT bilang untuk masa depan keluarga saya."
AVIT HIDAYAT | SHINTA MAHARANI (YOGYAKARTA) | DIDIT HARIYADI (MAKASSAR) | JAMAL A. NASHR (SEMARAANG) | JULNIS FIRMANSYAH
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo