Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Kebijakan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Ahmad Anshori, mengatakan aturan pengelolaan serta pengawasan dana kapitasi belum memadai. "Efektivitas dan efisiensi skema penyaluran dana ini juga masih perlu dikaji," kata dia kepada Tempo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyaluran dana kapitasi diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016. Regulasi tersebut mengatur peruntukan dana kapitasi serta mekanisme pelaporannya. Namun pelaporan penggunaan dana tersebut hanya sampai tingkat daerah, bukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selaku pemberi dana tersebut. Akibatnya, muncul penyelewengan oleh pemegang anggaran hingga pejabat daerah penerima laporan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Ahmad, dana kapitasi yang telah disalurkan melalui rekening fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan dinas kesehatan daerah tidak lagi menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan. "BPJS Kesehatan juga tak diberi kewenangan untuk melakukan fungsi pengawasan, jadi mereka juga tidak memiliki hak apa pun terhadap dana yang mengendap itu," ujar dia. "Jadi tidak heran saat ada sisa dana yang mengendap, BPJS Kesehatan terus menggelontorkan dana itu."
Agar dana kapitasi dimanfaatkan secara optimal, Ahmad mengatakan lembaganya sudah mengusulkan perubahan aturan dana kapitasi. "Termasuk menyerahkan fungsi belanja strategis serta pengawasan kepada BPJS Kesehatan," katanya. Ahmad juga menekankan bahwa penetapan tarif dana kapitasi dilakukan berdasarkan kinerja pelayanan FKTP, tidak lagi sama untuk setiap anggota yang terdaftar di fasilitas tersebut.
Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, mengusulkan aturan penyaluran dana kapitasi memuat sanksi bagi FKTP yang tidak mampu menyerap dana tersebut, atau tingkat penyerapannya rendah. "Ini penting supaya pelayanan mereka berkualitas, tidak cuma bisa merujuk pasien ke rumah sakit," ujar dia. Timboel mengingatkan FKTP memiliki peranan penting dalam upaya promotif dan preventif program Jaminan Kesehatan Nasional. "Pelayanan mereka harus optimal, kalau tidak anggaran BPJS Kesehatan bisa jebol karena klaim rujukan naik terus."
Juru bicara BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf, mengakui lembaganya tak bisa mengawasi pengelolaan dana kapitasi. BPJS Kesehatan, kata dia, hanya wajib menyalurkan dana kapitasi ke rekening FKTP setiap bulan. "Kami juga tidak bisa menahan pembayaran dana kapitasi bulan berikutnya, meski ada sisa dana yang belum digunakan," ucapnya.
Anas mengatakan persoalan endapan dana kapitasi di FKTP telah dibicarakan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. "Kami mendorong pembuatan regulasi untuk memastikan dana idle itu digunakan untuk mendukung layanan kesehatan." BPJS Kesehatan, kata Anas, juga merekomendasikan pemerintah daerah agar menerbitkan aturan turunan penggunaan dana kapitasi. "Supaya FKTP tidak takut untuk menggunakannya."
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Kalsum Komaryani, mengatakan lembaganya tak bisa mengawasi penggunaan dana kapitasi yang telah diteruskan ke daerah. Menurut dia, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014, dana kapitasi disalurkan langsung kepada FKTP dan menjadi bagian dari pendapatan daerah. "Sehingga mekanisme pengawasan pemanfaatan dana kapitasi merupakan bagian dari pengawasan keuangan daerah." Ihwal perubahan aturan, Kalsum mengatakan sampai saat ini belum ada masukan dari DJSN. "Yang jelas, saat ini sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan."
VINDRY FLORENTIN | GHOIDA RAHMAH
Ketentuan Pemanfaatan Dana Kapitasi:
1. Pembayaran jasa pelayanan kesehatan (minimal 60 persen dari penerimaan dana kapitasi)
Untuk pembayaran jasa tenaga kesehatan dan non-kesehatan di FKTP
Pembagian jasa pelayanan kesehatan mempertimbangkan jenis ketenagaan/jabatan dan kehadiran
2. Dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan
Biaya obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, dan biaya operasional kesehatan lain
Belanja barang, termasuk pelayanan kesehatan dalam gedung, pelayanan kesehatan luar gedung, operasional dan pemeliharaan kendaraan puskesmas, bahan cetak atau alat tulis kantor, administrasi, koordinasi program, dan sistem informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan serta pemeliharaan sarana dan prasarana
Ketentuan Pemanfaatan Sisa Dana Kapitasi:
Dana kapitasi yang tidak digunakan seluruhnya dapat dipakai untuk tahun anggaran berikutnya
Dana sisa yang berasal dari dukungan operasional pelayanan kesehatan hanya dapat dimanfaatkan untuk keperluan yang sama, begitu juga dengan dana sisa dari jasa pelayanan kesehatan
Pemanfaatan sisa dana kapitasi harus dimasukkan dalam rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi yang dianggarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan.
Pengawasan dana kapitasi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Kepala FKTP secara berjenjang dan secara fungsional oleh Aparatur Pengawas Instansi Pemerintah Kabupaten.
GHOIDA RAHMAH | SUMBER: PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 21 TAHUN 2016
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo