Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Aparat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang berupaya memangkas aksi calo pembuatan e-KTP dengan sejumlah inovasi.
Baca: Server Sempat Down, Depok Kejar Target Cetak 50 Ribu E-KTP
"Diantaranya membuka loket khusus Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan pelayanan melalui daring," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Syafrudin di Tangerang, Kamis.
Syafrudin mengatakan upaya tersebut adalah agar pelayanan kepada warga lebih dekat sehingga pembuatan KTP-E lebih mudah dan praktis.
Sebelumnya, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan telah membuka enam loket khusus tersedia sebanyak 300 blangko per hari sehingga memudahkan pembuatan e-KTP.
Namun loket khusus itu tersebar pada enam lokasi yakni di Kecamatan Kelapa Dua, Curug, Balaraja, Kresek, Mauk dan Kecamatan Pakuhaji.
Sedangkan petugas loket khusus itu tidak hanya melayani penduduk yang berdomisili di kecamatan setempat. Penduduk dari kecamatan terdekat juga diperkenankan membuat e-KTP di loket tersebut.
Dia memberikan contoh seperti loket di Kecamatan Kelapa Dua dapat melayani warga dari Kecamatan Cisauk dan Pagedangan.
Bahkan loket di Kecamatan Curug dapat pula melayani warga yang tinggal di Kecamatan Legok serta di Kecamatan Balaraja untuk di Kecamatan Jayanti, Solear dan Sukamulya.
Loket di Kecamatan Kresek meliputi pelayanan warga dari Kecamatan Mekarbaru dan Gunung Kaler dan di Kecamatan Mauk bagi warga dari Kecamatan Krojo, Kemiri serta Sukadiri.
Meski begitu, loket di Kecamatan Pakuhaji melayani penduduk dari Kecamatan Kosambi, Sepatan, Teluknaga dan Sepatan Timur.
Loket pelayanan pembuatan KTP-e itu dibuka Senin hingga Kamis mulai pukul 09.00 WIB hingga kantor kecamatan tutup.
Kabupaten Tangerang memiliki 29 kecamatan, 246 desa dan 28 kelurahan dengan jumlah penduduk sekitar 3,5 juta jiwa, tapi belum seluruhnya warga yang mempunyai KTP-E.
Syafrudin menambahkan selama petugas melayani dengan tatap muka, maka ada peluang bagi calo untuk beraksi, sehingga pelayanan dilakukan dengan daring.
Menurut dia, tujuan pembuatan loket khusus itu agar lebih efektif dan efisien menyangkut waktu dan jarak tiap kecamatan yang berjauhan sehingga memudahkan warga untuk mengurus KTP-E.
Padahal untuk pembuatan KTP-E, Kartu Keluarga (KK) di kantor Disdukcapil atau loket khusus tidak dikenakan biaya alias gratis.
Baca: Server E-KTP Kota Depok Down, Ini Penjelasan Kemendagri
Sebelumnya, Ombudsman Indonesia memberikan penilaian buruk kepada Disdukcapil dan Dinsos Kabupaten Tangerang. Kedua dinas itu diberi rapor merah karena pelayanan buruk kepada warga, termasuk pelayanan e-KTP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini