Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Dapat Rapor Merah, Disdukcapil Tangerang Pangkas Calo E-KTP

Aparat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tangerang berupaya memangkas aksi calo pembuatan e-KTP dengan sejumlah inovasi.

7 Februari 2019 | 16.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Siswa saat melakukan perekaman e-KTP oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) di SMKN 28 Jakarta, Cilandak, Jakarta Selatan, 10 Januari 2019. Sudin Dukcapil Jakarta Selatan melakukan pelayanan jemput bola terkait perekaman e-KTP di SMA/SMK sederajat wilayah Jakarta Selatan untuk memudahkan siswa yang tak perlu ke kelurahan serta mensukseskan Pemilu 2019. Pedistribusian e-KTP tersebut dilakukan yakni H-3 sebelum Pemilu 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Aparat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang berupaya memangkas aksi calo pembuatan e-KTP dengan sejumlah inovasi. 

Baca: Server Sempat Down, Depok Kejar Target Cetak 50 Ribu E-KTP

"Diantaranya membuka loket khusus Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan pelayanan melalui daring," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Syafrudin di Tangerang, Kamis.

Syafrudin mengatakan upaya tersebut adalah agar pelayanan kepada warga lebih dekat sehingga pembuatan KTP-E lebih mudah dan praktis.

Sebelumnya, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan telah membuka enam loket khusus tersedia sebanyak 300 blangko per hari sehingga memudahkan pembuatan e-KTP.

Namun loket khusus itu tersebar pada enam lokasi yakni di Kecamatan Kelapa Dua, Curug, Balaraja, Kresek, Mauk dan Kecamatan Pakuhaji.

Sedangkan petugas loket khusus itu tidak hanya melayani penduduk yang berdomisili di kecamatan setempat. Penduduk dari kecamatan terdekat juga diperkenankan membuat e-KTP di loket tersebut.

Dia memberikan contoh seperti loket di Kecamatan Kelapa Dua dapat melayani warga dari Kecamatan Cisauk dan Pagedangan.

Bahkan loket di Kecamatan Curug dapat pula melayani warga yang tinggal di Kecamatan Legok serta di Kecamatan Balaraja untuk di Kecamatan Jayanti, Solear dan Sukamulya.

Loket di Kecamatan Kresek meliputi pelayanan warga dari Kecamatan Mekarbaru dan Gunung Kaler dan di Kecamatan Mauk bagi warga dari Kecamatan Krojo, Kemiri serta Sukadiri.

Meski begitu, loket di Kecamatan Pakuhaji melayani penduduk dari Kecamatan Kosambi, Sepatan, Teluknaga dan Sepatan Timur.

Loket pelayanan pembuatan KTP-e itu dibuka Senin hingga Kamis mulai pukul 09.00 WIB hingga kantor kecamatan tutup.

Kabupaten Tangerang memiliki 29 kecamatan, 246 desa dan 28 kelurahan dengan jumlah penduduk sekitar 3,5 juta jiwa, tapi belum seluruhnya warga yang mempunyai KTP-E.

Syafrudin menambahkan selama petugas melayani dengan tatap muka, maka ada peluang bagi calo untuk beraksi, sehingga pelayanan dilakukan dengan daring.

Menurut dia, tujuan pembuatan loket khusus itu agar lebih efektif dan efisien menyangkut waktu dan jarak tiap kecamatan yang berjauhan sehingga memudahkan warga untuk mengurus KTP-E.

Padahal untuk pembuatan KTP-E, Kartu Keluarga (KK) di kantor Disdukcapil atau loket khusus tidak dikenakan biaya alias gratis.

Baca: Server E-KTP Kota Depok Down, Ini Penjelasan Kemendagri

Sebelumnya, Ombudsman Indonesia memberikan penilaian buruk kepada Disdukcapil dan Dinsos Kabupaten Tangerang. Kedua dinas itu diberi rapor merah karena pelayanan buruk kepada warga, termasuk pelayanan e-KTP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus