Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MENGGANDENG Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi dalam perkara divestasi PT Newmont Nusa Tenggara. Zainul, yang acap dipanggil Tuan Guru Bajang, ditengarai menerima transfer dana terkait dengan divestasi yang dikirimkan melalui rekening pribadi. Aliran dana juga diduga masuk ke rekening istrinya. Tak hanya menyasar proses divestasi, komisi antikorupsi juga menelisik dugaan rasuah penjualan saham daerah di Newmont dua tahun lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dugaan pencucian uang dan gratifikasi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Aliran dana ke rekening pribadi
Periode: Januari 2009-Mei 2011
Jumlah penerimaan: Rp 7,36 miliar
Rekening penerima:
- Bank Syariah Mandiri 0367002XXX atau 7006148XXX
- Bank Mandiri 1020004236XXX
- BCA 02721538XXX
- Citibank 8012536XXX
2. Aliran dana melalui penukaran valuta asing
- Periode: Januari 2009-Mei 2011
- Jumlah penerimaan: US$ 1 juta
Salah satu money changer di Jakarta
3. Penempatan dana ke rekening istri, Robiatul Adawiyah
Periode: Agustus 2009-Oktober 2011
Jumlah penerimaan: Rp 4,785 miliar dan US$ 165 ribu
Rekening penerima:
- Bank Syariah Mandiri 03600050XXX atau 7006113XXX
- Bank Syariah Mandiri 0360051XXX, 0360051XXX, 0360051XXX, dan 0360051XXX
- Bank Mandiri 0700004571XXX
- BCA 02721604XXX
4. Pembelian 1 unit Toyota All New Alphard X A/T pada 3 Desember 2009
5. Penempatan dana ke rekening Erica Lucyfara Panjaitan pada Oktober 2011-Desember 2013. Erica belakangan menjadi istri Zainul Majdi setelah Zainul bercerai dengan Robiatul Adawiyah.
- Jumlah penerimaan: US$ 67.695 dan Rp 606,3 juta
- Rekening penerima: Bank Mandiri 1220005907XXX
6. Pembelian 2 unit Toyota All New Avanza untuk Erica
Dugaan korupsi
Adanya indikasi inefisiensi atas divestasi PT Newmont Nusa Tenggara
- Total penerimaan perusahaan daerah PT Daerah Maju Bersaing atas divestasi: Rp 560,8 miliar
- Biaya operasi yang diizinkan: Rp 56,08 miliar
- Dana yang telah disetorkan ke kas daerah: Rp 281,08 miliar
- Kerugian daerah: Rp 223,69 miliar
Anton Aprianto Sumber: Wawancara, Pusat Data Dan Analisa Tempo, Berbagai Sumber
Lika-liku Pelepasan Saham
SETELAH tertunda tiga tahun, PT Newmont Nusa Tenggara melaksanakan kewajiban divestasi sahamnya saat periode pertama pemerintahan Gubernur Muhammad Zainul Majdi. Menggandeng perusahaan Grup Bakrie, perusahaan daerah PT Daerah Maju Bersaing membeli 24 persen saham Newmont. Prosesnya diduga sarat masalah.
2008
17 September
Muhammad Zainul Majdi-Badrul Munir, yang diusung Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan Sejahtera, dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat 2008-2013.
2009
31 Maret
Pemerintah memenangi gugatan sengketa divestasi di arbitrase internasional. Total saham yang harus dilepas Newmont ke pemerintah Indonesia atau perusahaan nasional sebesar 31 persen.
23 Mei
Pemerintah Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa membentuk PT Daerah Maju Bersaing untuk keperluan divestasi Newmont. Pembentukan perusahaan ini dipersoalkan karena ketika itu tidak ada peraturan daerahnya.
14 Juli
PT Newmont Nusa Tenggara dan pemerintah pusat menyepakati penawaran saham 7 persen Newmont untuk jatah tahun 2008 dengan harga US$ 246,8 juta dan 7 persen untuk tahun 2009 dengan harga US$ 246,8 juta.
23 Juli
PT Daerah Maju Bersaing menggandeng PT Multi Capital (Grup Bakrie) membentuk PT Multi Daerah Bersaing untuk membeli saham Newmont.
16 November
PT Multi Daerah membeli 10 persen saham Newmont yang seharusnya dilepas pada 2006 dan 2007 senilai US$ 391 juta.
23 November
Perjanjian jual-beli (sales and purchase agreement) divestasi 14 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara senilai US$ 493,64 juta oleh PT Multi Daerah Bersaing diteken. Maka total kepemilikannya adalah 24 persen. Komposisinya: pemerintah daerah 6 persen dan Grup Bakrie 18 persen.
2012
15 Mei
Indonesia Corruption Watch melaporkan dugaan korupsi divestasi Newmont ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Tuduhannya: pembentukan perusahaan daerah tanpa dasar hukum dan pemerintah NTB tak pernah mendapat keuntungan karena memperoleh pinjaman dividen yang akan diperhitungkan dengan pembayaran dividen di kemudian hari.
2016
November
Karena terus merugi, pemerintah NTB menjual 6 persen saham di Newmont. Ini bagian dari penjualan 24 persen saham PT Multi Daerah Bersaing kepada PT Amman Mineral Internasional senilai Rp 5,2 triliun, yang belakangan diakuisisi PT Medco Energi Internasional.
2017
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran NTB mempersoalkan dana hasil penjualan saham 6 persen atau Rp 469 miliar yang tak kunjung masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dana baru dibayarkan Grup Bakrie pada pertengahan 2018.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo