Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Datang Sebagai Kucing Bengal, Bayi Puma Ini Ditolak ke Indonesia

Penyelundupan bayi Puma sebagai seekor Kucing Bengal melalui Bandara Soekarno - Hatta berhasil digagalkan. Bukan soal prosedur dan syarat.

14 Agustus 2018 | 10.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seekor puma menikmati jus yang dibekukan di kebun binatang Vincennes, Paris, Prancis, Kamis, 2 Agustus 2018. AP

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Penyelundupan seekor bayi Puma berusia empat bulan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil digagalkan. Dalam dokumen yang menyertainya, bayi Puma atau Cougar tersebut diberitahu sebagai Kucing Bengal.

Baca:
Tim Karantina Hewan Pantau 3 Penyakit Ini Pada Kuda Asian Games

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Bandara Soekarano-Hatta, Karsad, memuji kejelian dan ketelitian petugas karantina dan dokter hewan yang bertugas. Mereka disebutnya mendapati perbedaan antara ciri fisik hewan dengan yang dilampirkan dalam dokumen.

“Ternyata hewan itu adalah Puma yang dibawa penumpang dari Belarusia menggunakan pesawat Turkish Airlines pada Selasa, 7 Agustus 2018, lalu,” kata Karsad, Selasa 14 Agustus 2018.

Karsad menerangkan, secara prinsip, hewan yang dibawa dari Belarusia itu memenuhi persyaratan karena dilengkapi Sertifikat Kesehatan dan buku vaksin. Pengiriman juga melalui prosedur, yakni ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta dimasukkan ke Instalasi Karantina Hewan (IKH) untuk proses Karantina.

Baca:
Ada Larangan Potong Hewan Kurban Saat Asian Games, Kenapa?

Rasa curiga terbit setelah beberapa hari di dalam karantina. Petugas mendapati fisik bayi kucing itu tidak mirip dengan yang dilaporkan dalam dokumen atau sertifikat. “Karena tidak sesuai, kami memutuskan untuk mengembalikan hewan tersebut ke negara asalnya atau dilakukan re-ekspor,” kata Karsad.

Adapun penumpang yang membawa jenis binatang yang juga disebut Singa gunung ini, menurut Karsad, telah melanggar administratif yang bersifat tindak pidana ringan. “Namun tidak ditindak secara hukum, hanya seekor Puma tersebut harus dikembalikan ke negara asalnya.”

Baca juga:
Transjakarta Layani Wisata Atlet Asian Games, Ini Rutenya

Karsad mengatakan apa yang dijalankannya sesuai tugas pokok dan fungsi perkarantinaan untuk mencegah masuknya hama penyakit. "Puma ini bisa menjadi HPR (Hama Pembawa Rabies) maka kami antisipasi menjadi penularan setibanya di Indonesia apalagi kalau hewan ini lepas," tuturnya.


Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus