Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) cuti atau berpergian ke luar daerah selama periode Natal dan tahun baru 2022. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/4851-BKPSDM tertanggal 26 November 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Larangan cuti dan berpergian ke luar kota ini terhitung sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Larangan berpergian ke luar kota dikecualikan bagi pegawai ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor seperti contohnya wilayah Jabodetabek," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Novarita, dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, Sabtu, 4 Desember 2021.
Larangan berpergian ke luar kota juga dikecualikan bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas dan ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.
Aturan ini dikecualikan pula bagi pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah pada periode tersebut dengan terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
Cuti dapat diberikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan atau cuti sakit dan atau kerena alasan penting bagi pegawai ASN. Lalu, cuti melahirkan dan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Apabila terdapat pegawai ASN (Kota Depok) yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," ucap Novarita.
Baca juga: