Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Di Balik Penyederhanaan 45 Peraturan Menteri BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir meringkas 45 aturan di Kementerian BUMN menjadi tiga aturan. Berharap BUMN lebih efektif dan cepat merespons perubahan.

30 Maret 2023 | 15.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah melalui proses pembahasan yang dimulai pada Mei 2022, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi menyederhanakan 45 peraturan menteri menjadi tiga peraturan menteri. “Simplifikasi dan penataan regulasi peraturan Menteri BUMN tidak lain untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi secara global,” ujar Erick Thohir dalam kegiatan Sosialisasi Menteri BUMN pada Senin, 27 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tiga Peraturan Menteri BUMN itu adalah Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN, Permen BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN, dan Permen BUMN Nomor PER- 3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Erick Thohir berharap terobosan itu bisa menjadi panduan menghadapi globalisasi dan membuat BUMN lebih mampu menyelesaikan berbagai persoalan internal. “Sehingga bisa mengantisipasi perubahan yang cepat dengan mengeluarkan kebijakan dan keputusan yang prudent,” kata Erick.

Erick Thohir menambahkan bahwa terobosan yang dilakukannya juga diharapkan menjadi pendorong percepatan BUMN untuk bersaing karena telah memiliki aturan main yang jelas. “Kita tahu BUMN merupakan lokomotif sepertiga perekonomian Indonesia yang harus terus berkembang dan berkelanjutan secara optimal,” ucap Erick Thohir. 

Tiga aturan tersebut sejatinya sudah mulai disusun sejak tahun lalu. Selain digodok di internal Kementerian BUMN, peraturaan itu juga dibahas bersama Kementerian Hukum dan HAM dan Sekretariat Kabinet. Pembahasan melibatkan perwakilan BUMN, akademisi dan para ahli yang relevan. 

Setelah rampung disusun, aturan baru itu diuji publik di Balai Senat Universitas Gadjah Mada atau UGM, Yogyakarta pada akhir Desember tahun lalu. Salah satu yang terlibat adalah Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto. “Para pakar dan audience yang hadir memberikan masukan, saran atau kritik terhadap materi peraturan tersebut,” ujar Toto.

Menurut Toto, peraturan BUMN yang baru itu adalah penyederhanaan dari berbagai aturan yang lama. Selama 20 tahun berdirinya Kementerian BUMN ini, kata dia, ada sekitar 45 Permen BUMN dikeluarkan. Sebagian aturan tersebut bahkan saling tumpang-tindih. “Sebagian lagi sudah tidak relevan,” ujarnya. 

Hal itu yang melandasi pertimbangan untuk membuat peraturan yang lebih sederhana, ringkas, dan padat isi. Selain itu, penyederhanaan aturan tersebut diharapkan bisa meningkatkan fungsi pengawasan di internal BUMN. “Dengan situasi ini diharapkan kinerja BUMN pun bisa meningkat,” kata Toto.

Toto Pranoto membeberkan substansi dari masing-masing Permen BUMN tersebut. Pertama yang mengenai tata kelola dan transaksi signifikan BUMN yang berisi aturan tentang prinsip tata kelola BUMN, penerapan manajemen risiko BUMN, dan penilaian tingkat kesehatan BUMN. “Di dalamnya juga ada mengenai perencanaan strategis BUMN, pedoman kegiatan korporasi signifikan BUMN, dan soal pelaporan,” ujarnya.

Aturan kedua berisi tentang pengaturan organ dan SDM BUMN. Di dalamnya meliputi syarat anggota direksi dan komisaris BUMN, manajemen talenta BUMN, tata cara pengangkatan dan pemberhentian direksi dan komisaris BUMN. “Serta regulasi soal penghasilan anggota direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN,” tutur Toto.

Sedangkan Permen BUMN ketiga berisi tentang penugasan dan TJSL. Di dalamnya mencakup soal penugasan khusus BUMN dan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN. “Sebagian besar aktivitas penting BUMN  saya kira sudah masuk dalam regulasi di atas,” ucap Toto.

Bersifat Pemutakhiran

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN Rini Widyastuti menjelaskan perubahan yang diatur dalam Permen BUMN tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN. 

Menurut Rini, sebelumnya terdapat dua Permen BUMN yang mengatur hal yang sama yaitu Permen tentang Penugasan Khusus dan TJSL BUMN. 

“Peraturan Menteri yang baru ini bersifat pemutakhiran, penyempurnaan, pembaruan dan simplifikasi dari yang sudah ada,” tutur Rini.

Riri mengatakan ada tiga hal baru dalam Permen BUMN tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN tersebut. Antara lain mengenai parameter dalam penugasan khusus BUMN, tahapan penugasan khusus, dan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) yang merupakan bagian TJSL BUMN.

Secara khusus Rini juga menyinggung kewenangan Menteri BUMN selaku mediator dalam perselisihan antar BUMN atau anak perusahaan BUMN dan perusahaan yang terafiliasi dengan BUMN. 

Melalui pemutakhiran aturan tersebut  diharapkan fungsi pembinaan BUMN bisa lebih ditingkatkan. “Sehingga permasalahan antar BUMN itu dapat diselesaikan sebagai suatu keluarga besar BUMN,” ujar Rini. Permen BUMN yang baru itu juga memuat penegasan agar BUMN wajib memiliki Whistle Blowing System (WBS) sebagai sarana pengaduan masyarakat. 

Sementara itu Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto menuturkan penyederhanaan peraturan juga akan memudahkan Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dalam mengambil keputusan. Menurut Susyanto, selama ini banyak aturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan korporasi. 

“Penyederhanaan aturan ini akan memudahkan untuk mengingat dan melihat dari sisi peraturan ada di mana. Ini semacam omnibus law ketentuan BUMN,” ucap Susyanto. 

Susyanto menambahkan bahwa penyederhanaan aturan di BUMN tersebut juga sudah sesuai dengan peraturan di atasnya. Penataan regulasi dan simplifikasi itu berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU itu lahir dengan salah satu pertimbangan agar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan juga menambahkan pengaturan mengenai metode omnibus. 

Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian BUMN Nawal Nely mengatakan Permen Nomor PER-2/MBU/03/2023 lebih membahas tata kelola BUMN, penerapan manajemen risiko, penilaian tingkat kesehatan BUMN, perencanaan strategis, pedoman kegiatan korporasi yang signifikan, penyelenggaraan teknologi informasi dan pelaporan.

“Jadi Peraturan Menteri ini lebih membahas tata kelola di BUMN maupun di Kementerian BUMN, dan esensi dalam Permen 2 ini yaitu how to business in good way,” ujar Nely. 

Dari hasil simplifikasi ini juga diatur mengenai organ dan sumber daya manusia BUMN yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor PER-3/MBU/03/2023. 

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Tedi Bharata menyebutkan bahwa latar belakang pembuatan peraturan tersebut untuk mewujudkan Permen BUMN yang sinkron dan harmonis. “Sekaligus untuk mendukung pengelolaan BUMN yang terencana, terpadu dan berkelanjutan,” ujarnya.

Salah satu isi dari peraturan adalah tentang aturan terkait daftar dan rekam jejak direksi atau calon direksi BUMN, pengaturan millennial direksi, talenta direksi BUMN, single income direksi dan aturan penundaan atau penarikan kembali tantiem.

Aturan baru tersebut rangkap jabatan direksi BUMN diatur dengan ketat. Direksi yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN lain tidak akan mendapat tambahan remunerasi. Artinya, meski mereka merangkap jabatan namun akan tetap mendapat gaji tunggal atau single income

“Terkait SDM, ini merupakan bagian dari kerangka besar untuk memperkokoh pondasi BUMN agar bisa berkembang dan berkelanjutan,” ujar Tedi. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini





Moh. Khory Alfarizi

Moh. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan Tempo sejak 2018 dan meliput isu teknologi, sains, olahraga hingga kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, program studi akuntansi. Mengikuti program Kelas Khusus Jurnalisme Data Non-degree yang digelar AJI Indonesia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus