Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Dianggap Bahaya, 103 Vespa `Wedus Gembel` Ditilang Polisi Bogor

Kepolisian Resor Bogor Kabupaten melakukan penindakan langsung atau tilang terhadap 103 unit sepeda motor Vespa `Wedus Gembel`di jalan-jalan Bogor.

4 Desember 2017 | 19.24 WIB

Polisi sita sepeda motor Vespa tak layak pakai. (timlo.net)
Perbesar
Polisi sita sepeda motor Vespa tak layak pakai. (timlo.net)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Resor Bogor Kabupaten melakukan penindakan langsung atau tilang terhadap 103 unit sepeda motor Vespa `Wedus Gembel` yang melintas di beberapa ruas jalan di Kabupaten Bogor, Ahad, 3 Desember 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Kabupaten Ajun Komisaris Hasby Ristama mengatakan, Vespa `wedus gembel` ditilang karena kondisinya tidak layak untuk dikemudikan dan membahayakan keselamatan berlalu lintas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Sebanyak 103 pengemudinya kami tindak dan diberikan sangsi tilang karena sangat membahayakan berkendara,” kata Hasby, Senin 4 Desember 2017.

Dijuluki `wedus gembel` karena sepeda motor Vespa tersebut mirip kambing gembel yang kotor. Motor terdsebut telah dipreteli aksesorinya, tinggal menyisakan mesin dan kerangka utama. Selebihnya, dimodifikasi oleh pemiliknya menggunakan aneka aksesoris yang tak beraturan menggunakan barang bekas, seperti kaleng, botol bekas, kain, dan kayu.

Hasby mengatakan, 103 unit Vespa `wedus gembel` atau Vespa `odong-odong` itu dihentikan petugas kepolisian setelah pemiliknya mengikuti pertemuan Komunitas Vespa yang digelar di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, pada Ahad.

"Sebanyak 24 unit Vespa `wedus gembel` dikandangin dan barang bukti kendaraannya kami sita, sedangkan sisanya sebanyak 79 unit diserahkan kepada pemiliknya, namun pemiliknya kami beri surat tilang," kata Hasby.

Menurut Hasby, Vespa `wedus gembel` disita, karena kendaraan tidak sesuai spesifikasi dan spektek yg dikeluarkan oleh pabriknya. “Kendaraan Vespa modifikasi yang mereka gunakan, selain membahayakan diri sendiri, juga membahayakan orang lain,” ujar Hasbby.

Sebagian besar kendaraan, ujar Hasby, tidak dilengkapi lampu penerangan, kenalpot sangat bising, dan tidak dilengkapi rem. Untuk menghantikan kendaraanya yang sedang melaju, pengendara menggunakan kedua kakinya sebagai alat pengerem.

“Sebagian besar kendaraan tidak dilengkapi STNK dan pengemudi tidak memiliki SIM,” kata Hasby. Sedangkan sebagian pemilik kendaraannya Vespa `wedus gembel` diberi sanksi tilang dan dijerat dengan Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3 dan Pasal 48 ayat 2 dan 3 Undang-undang Lalulintas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus