Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Korban Cungkil Mata di Gunung Putri Akan Jalani Operasi di RSCM

Peristiwa sadis ini terjadi di sebuah acara komunitas di Gunung Putri. Korban sempat dirawat di RSUD Cibinong Bogor.

25 September 2024 | 04.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Faisal (30 tahun), korban cungkil mata di acara komunitas pengguna Vespa di Lapangan Bina Marga, Gunung Putri, Kabupaten Bogor saat ini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional  Dr. Cipto Mangkusumo (RSCM), Jakarta. Sebelumnya, dia dirawat di RSUD Cibinong Baogor. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pindah rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut, informasinya mau diambil tindakan operasi," ujar  Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, Selasa, 24 September 2024. Belum ada informasi resmi dari pihak rumah sakit perihal kondisi terkini Faisal. Namun menurut Aulia, info awal yang ia tahu, Faisal saat ini hanya bisa melihat satu titik cahaya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aulia Robby Kartika Putra membeberkan kronologi kasus cungkil mata di acara komunitas Vespa yang berlangsung pada Sabtu, 14 September 2024. 

Menurut Aulia Robby, peristiwa yang dialami Faisal (30 tahun) yang dicungkil matanya oleh pelaku K (42 tahun), terjadi setelah korban dan pelaku minum minuman keras pada acara para pencinta Vespa itu.    

Acara tersebut diadakan sekitar pukul 22.30 WIB, lalu mereka menggelar pesta miras. "Karena pengaruh minuman keras, si korban cekcok kemudian memukul saksi N, istri pelaku. Akhirnya si pelaku  bereaksi dengan melakukan penganiayaan," ujar Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, Selasa , 24 September 2024. 

Kasus ini mencuat dan viral setelah video aksi sadis itu diunggah di media sosial. Video tersebut merekam sepasang mata seseorang hampir dicungkil . Menurut Aulia, upaya K melukai mata Faisal mengarah pada pencungkilan. Ia melakukannya dengan tangan kosong. "Tapi nggak sampai keluar (matanya)," ujar dia. 

Keduanya, korban dan pelaku diketahui baru saling mengenal di acara Vespa malam itu, namun istri pelaku sudah kenal lama dengan korban. Menurut Aulia, tindakan sadis K itu dipicu setelah korban memukul pelipis kiri N. Faisal kemudian dipukul, ditendang dan kedua matanya dilukai.

Atas tindakannya tersebut K dikenakan pelangaran Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Perihal kondisi korban, saat ini polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dokter. Pelaku sendiri telah menyerahkan diri pada 20 September 2024. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus