Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Diduga Jadi Korban Malpraktik, Gadis 13 Tahun Mengalami Kebutaan

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menelusuri dugaan malpraktik yang melibatkan seorang bidan di Kota Palembang.

19 Agustus 2024 | 17.08 WIB

Gadis berusia 13 tahun bernama Berlian Putri Auriza, korban kasus dugaan malpraktik yang dilakukan oleh oknum Bidan berinisial AG di Kota Palembang yang menyebabkan tubuhnya melepuh di sekujur tubuh dan kehilangan penglihatan saat ditemui di kediamannya. Dok. Polda Sumsel.
Perbesar
Gadis berusia 13 tahun bernama Berlian Putri Auriza, korban kasus dugaan malpraktik yang dilakukan oleh oknum Bidan berinisial AG di Kota Palembang yang menyebabkan tubuhnya melepuh di sekujur tubuh dan kehilangan penglihatan saat ditemui di kediamannya. Dok. Polda Sumsel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menelusuri dugaan malpraktik yang melibatkan seorang bidan di Kota Palembang. Korban, Berlian Putri Auriza, 13 tahun, mengalami gangguan penglihatan setelah menerima enam jenis obat dari bidan tersebut pada 4 Juni 2024. Sekujur badan bocah itu juga melepuh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel Komisaris Besar Sunarto mengatakan, tim penyidik telah berkoordinasi dengan kejaksaan dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi, atau di rumah bidan AG, di Jalan Sukakarya, Kelurahan Sukarami yang digunakan sejak tahun 2020,” katanya, Senin, 19 Agustus 2024. “Ternyata, terlapor tidak memiliki izin praktek. Itu diakui juga oleh AG."

Menurut Sunarto, dari rumah AG disita sejumlah barang bukti berupa plang nama praktik bidan  serta sampel obat yang sebelumnya diberikan kepada korban. "Sampel obat Ceterizin, Amoxilin, Tera F, Ranitidine, Samtacid dan Vit C," kata dia.

Langkah hukum yang dilakukan polisi itu didasarkan atas Pasal 440 ayat (1) Jo Pasal 285 UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan atas dasar LP / B / 755 / VII / 2024 / SPKT / Polda Sumsel, tanggal 17 Juli 2024 dan Sprin Lidik No: Sp. LIDIK/90/VII/RES.5./2024/Ditreskrimsus Polda Sumsel, tanggal 17 Juli 2024. Penyidik juga sudah meminta keterangan dari delapan saksi, yaitu pelapor (ibu korban yaitu Nila Sari), dokter spesialis kulit, dokter spesialis mata, dokter spesilis anak, Sekretaris Ikatan Bidan Cabang Palembang, dan pendamping korban saat berobat. “Terlapor juga sudah diperiksa,” kata Sunarto.

Selain itu, penyidik juga sudah meminta keterangan dari ahli pidana kesehatan dari Universitas Jambi dan ahli dari Konsil Kebidanan Indonesia.

Sunarto menjelaskan, secara kronologis kasus ini bermula pada 4 juni 2024 sekira pukul 12.00 WIB. Nila Sari, ibu korban, membawa anaknya berobat ke bidan AG di Jalan Suka Karya, Kelurahan/Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. "Korban datang dengan keluhan mual, muntah dan tidak nafsu makan,” kata Sunarto.

Bidan tersebut kemudian memberikan enam jenis obat kepada korban. Keesokan hari, setelah meminum obat yang diberikan bidan, korban tidak bisa melihat. Kulit di sekujur tubuhnya juga melepuh dan mengeluarkan darah.  Nila Sari lantas membawa putrinya berobat ke Rumah Sakit Myria untuk diperiksa. Setelah menjalani rawat inap selama tujuh hari, kondisi korban semakin memburuk.  "Kemudian dibawa ke RSUP Palembang," kata Sunarto.

Dokter di RSUP Palembang mengatakan, mata korban sudah rusak dan tidak bisa melihat kembali kecuali diupayakan dengan pencangkokan kornea mata.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus