Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Belasan angkot merah tampak berjejer rapi di sepanjang Jalan RA Kartini, dekat Stasiun MRT Lebak Bulus, Senin, 25 Maret 2019. Para pengemudi angkot itu seolah tak mempedulikan spanduk bertuliskan dilarang parkir di badan jalan yang terpasang di pagar.
Baca: Dilarang Parkir, Angkot Jak Lingko Malah Mangkal di Stasiun MRT
Selain angkot merah itu ada puluhan angkutan umum dari berbagai jenis yang memilih parkir di jalan itu, termasuk ojek online.
Suryadi, 62 tahun, sopir angkot 106 jurusan Parung-Lebak Bulus mengetahui bahwa mereka dilarang parkir di sana. Namun dia mengatakan tak punya pilihan lain.
Menurut dia, pemerintah tidak bisa asal melarang sebelum ada tempat untuk menampung angkutan umum yang biasa mangkal di dekat Stasiun MRT Lebak Bulus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Rasanya tidak mungkin bisa melarang angkutan umum yang sekarang mangkal kalau tidak ada lokasi lain," ujarnya di Lebak Bulus, Senin pagi.Puluhan angkutan kota termasuk Jak Lingko masih parkir di badan Jalan R.A. Kartini di dekat Stasiun MRT Jakarta, 25 Maret 2019. Tempo/Imam Hamdi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suryadi bersedia mengikuti arahan pemerintah agar tidak parkir di badan jalan dekat stasiun MRT. Namun sebelum ada lokasi lain, dia tidak mau.
"Kami mencari makan dengan menunggu penumpang. Kalau dilarang, kami akan sulit mendapatkan penumpang."
Selain itu, menurut dia, rencana pemerintah tidak akan mudah tercapai untuk melarang angkutan mencari penumpang di sekitar stasiun MRT. "Itu cuma aturan saja. Lihat saja kenyataannya di lapangan. Akan sulit," ujarnya.
Menurut dia, sebagian penumpang MRT nantinya akan malas jika diminta berjalan jauh untuk mencari angkutan umum. Begitu juga sebaliknya dari angkutan umum ke stasiun MRT. "Nantinya mereka mencari yang lebih simpel dan tidak mau naik MRT jadinya."
Larangan parkir dekat stasiun, baik angkutan umum, ojek online maupun kendaaan pribadi itu dikeluarkan PT MRT Jakarta. Direktur Utama PT William Sabandar mengatakan pihaknya memberikan jarak radius 200 meter untuk setiap kendaraan menurunkan atau menaikkan penumpang yang mau ke stasiun MRT.
"Baik pemberhentian mobil dan motor pribadi, ojek online, taksi tidak diperkenankan di area stasiun. Harus di luar stasiun yang berjarak 200 meter," kata William kepada wartawan di kantor MRT Jakarta gedung Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, 22 Maret 2019.
Baca: Angkot Berani Ngetem di Stasiun MRT Lebak Bulus, Dishub: Pungli
Ia menuturkan saat ini pihaknya sedang membangun lokasi untuk menaikkan dan menurunkan penumpang ojek online di 13 stasiun MRT dari Lebak Bulus sampai Bundaran Hotel Indonesia. Menurut dia, warga bisa melihat lokasi naik dan turun penumpang ojek online di aplikasi MRT yang bisa diunduh di playstore maupun IOS.