Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan pembatalan anggaran pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta.
Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI tahun 2018, pagu anggaran pembangunan JPO tercatat sebesar Rp 68, 3 miliar. Usulan pembatalan anggaran disampaikan dalam rapat Badan Anggaran ihwal APBD Perubahan 2018 yang saat ini masih berjalan.
Baca : Belum Ada Anggaran Tambah JPO di Jalan Margonda Depok, Kenapa?
"Anggaran kita usulkan dimatikan. Dilaksanakan dengan design and build, itu tidak bisa," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Bina Marga DKI Heru Suwondo di Balai Kota, Rabu, 5 September 2018.
Heru Suwondo mengatakan, Dinas Bina Marga telah membangun dua JPO sepanjang tahun 2018. Dua JPO terletak di Jalan Dr Sumarno, Jakarta Timur dan Jalan Pangeran Tubagus Angke, Jakarta Barat.
Kepala Seksi Perencanaan Simpang dan Jalan Tak Sebidang Dinas Bina Marga, Sofiatun mengatakan dua JPO yang dibangun itu bagian dari 10 JPO yang diusulkan Dinas Perhubungan DKI tahun 2017. "Sisa yang delapan ada berbagai kendala," kata Sofiatun.
Salah satu JPO yang gagal dibangun, kata Sofiatun, melintasi rel kereta api. Untuk itu, lanjut Sofiatun, diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan PT KAI.
Simak pula :
Kampung Susun, Ini Kekecewaan Warga Bukit Duri ke Pemprov DKI
Sofiatun berujar, pembangunan JPO memerlukan sejumlah tahapan dan waktu yang panjang. Dia berharap pembangunan JPO kedepan dilaksanakan dengan sistem rancang bangun (design and build). "Waktunya bisa lebih cepat, karena perencanaan dan pembangunan dalam satu kegiatan saja atau tidak terpisah," kata Sofiatun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini