Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengawasi kegiatan sejumlah hotel di kawasan Kebayoran Lama, menyusul adanya aksi tarian erotis sejumlah pria di salah satu hotel di daerah itu pada Rabu malam, 27 Juli 2022 lalu.
"Surat pengawasan dan pengendalian dari dinas sudah turun, mereka melakukan pengawasan di sana beberapa waktu lalu," kata Kepala Seksi Industri Sudin Parekraf Jakarta Selatan, Wahyono seperti dikutip dari Antara, Rabu, 3 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wahyono mengatakan tim pengawas Dinas Parekraf telah terjun ke lapangan keesokan setelah peristiwa tersebut, yakni pada Kamis, 28 Juli 2022. Tim itu diketuai oleh Endang K. Wijaya bersama jajarannya.
Langkah pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait video pria bertelanjang dada dan menari erotis yang tersebar luas di berbagai media sosial.
Dinas Parekraf selanjutnya melakukan pembinaan terhadap usaha sesuai Peraturan Gubernur No 18 tahun 2018. Pengelola usaha juga diminta untuk membuat surat pernyataan untuk bersedia diberikan pembinaan.
Selain itu, Dinas Parekraf mengimbau kepada pemilik usaha untuk mematuhi dan menaati peraturan yang berlaku.
Wahyono menegaskan kalau hotel di kawasan Kebayoran Lama tersebut memiliki izin operasional dari "online single submission" (OSS) atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. "Izin tetap usaha pariwisata ada dari OSS," katanya.
Hingga kini Dinas Parekraf maupun Suku Dinas Parekraf Jakarta Selatan masih dalam tahap pengawasan karena tidak ditemukan pelanggaran apa pun.
Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan PTSP Kecamatan Kebayoran Lama Erwin Yudhana mengatakan pihaknya belum pernah menerbitkan izin apapun dari hotel tersebut.
Namun dirinya mengatakan pemilik usaha hotel tersebut tidak memiliki kewajiban untuk mendaftar ke PTSP wilayah jika sudah memiliki izin OSS yang disiapkan Kementerian Investasi/BKPM.
"Setelah izin usaha beralih diterbitkan melalui OSS (Kementerian Investasi), PTSP kecamatan tidak punya data terkait perizinan OSS yang dimiliki hotel tersebut," kata Erwin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini