Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menetapkan sejumlah aturan dan jam operasi bagi usaha rumah makan maupun restoran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaksana tugas Kepala Disparekraf Provinsi DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, mengatakan meski diperbolehkan buka, protokol kesehatan harus tetap diterapkan dengan ketat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk menghormati masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, pelaku usaha diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh. Selanjutnya, pelaku usaha diminta mengatur jarak antar kursi, minimal satu meter.
“Pembatasan kapasitas hanya 50 persen maksimal pengunjung, serta tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup dan disk jockey (DJ). Selain itu, bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada usaha restoran atau rumah makan, wajib ditutup,” tutur dia dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 13 April 2021.
Terkait pengaturan jam operasional makan di tempat alias dine in, restoran atau rumah makan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur. “Sedangkan, pembelian makan secara langsung (take away) maupun pelayanan pengantaran makanan (delivery service) dapat beroperasi sesuai jam operasional atau 24 jam,” ujar Gumilar.
Peraturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 dan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 313 Tahun 2021.Gumilar menyebut keputusan soal restoran itu dikeluarkan untuk mendukung aktivitas masyarakat dan menggerakkan perekonomian pada bulan Ramadan..
ADAM PRIREZA