Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Modus TPPO ke Kamboja, Korban Diiming-imingi Kerja di Perusahaan atau Restoran dengan Gaji Besar

Para calon pekerja migran ilegal itu mengaku mendapatkan tawaran pekerjaan di Kamboja sebagai karyawan perusahaan dan pramusaji.

18 September 2024 | 08.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkapkan modus pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) usai menangkap dua pria yang diduga akan mengirimkan 14 Pekerja Migran Indonesia secara ilegal ke Kamboja pada Jumat, 13 September 2024 lalu. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Polisi Reza Fahlevi menyebutkan belasan calon PMI tersebut mendapatkan tawaran pekerjaan melalui aplikasi media sosial seperti Telegram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Para korban diberi iming-iming pekerjaan di Kamboja seperti bekerja di perusahaan, restoran, hingga operator layanan pelanggan. Namun semuanya dilakukan secara non-prosedural," kata Kompol Reza Fahlevi dalam keterangannya, dikutip Rabu, 18 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari hasil pemeriksaan, para calon pekerja migran ilegal itu mengaku mendapatkan tawaran pekerjaan di Kamboja sebagai karyawan perusahaan dan pramusaji restoran. Kemudian, ada juga yang diiming-imingi pekerjaan sebagai petugas operator pelayanan (customer service), hingga menjadi admin permainan online yang memiliki muatan tindak pidana perjudian. 

Reza menjelaskan kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni pria bernisial MZ dan PJ. Mereka disebut menjanjikan gaji yang besar kepada belasan korban. "Pelaku menjanjikan gaji besar tanpa prosedur resmi," ungkapnya.

Polresta Bandara Soetta juga telah mengamankan barang bukti berupa paspor dan boarding pass pesawat rute Jakarta (CGK) - Kuala Lumpur Malaysia (KUL) - Phnom Penh, Kamboja (PNH) milik para calon PMI ilegal. Atas perbuatan ini, Reza menuturkan, tersangka MZ dan PJ dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. “Dan atau Pasal 4 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar,” kata Reza. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus