Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Dinas Pendidikan Depok Larang Siswa Ikut Perayaan Valentine Day, Warga: Urusin yang Lain Dulu

Dinas Pendidikan Depok mengeluarkan Surat Edaran larangan ikut merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine Day.

10 Februari 2023 | 15.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aktivitas penjualan bunga di Pasar Rawa Belong, Jakarta, Minggu, 13 Februari 2022. Menurut keterangan pedagang, menjelang Hari Valentine omzet penjualan bunga di Pasar Rawa Belong mengalami penurunan dari biasanya akibatnya meningkatnya kasus Covid-19. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan atau Disdik Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran larangan siswa ikut serta merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine Day yang jatuh saban 14 Februari itu. Menanggapi hal ini, warga Depok menyebut masih banyak yang harus dibenahi di dunia pendidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dewi Anita, 42 tahun menuturkan masih banyak hal lain yang perlu dilarang dan dibenahi, seperti tawuran, kenakalan remaja dan lainnya. "Urusin yang itu saja dulu. Urusin yang lain saja, kalau Valentine kan rasa sayang," kata Dewi, Jumat, 10 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Warga Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan ini mengungkapkan, perilaku anak tergantung kepada didikan orang tua. "Kalau kita ngurus anak sudah bener, Insya Allah mereka juga tidak akan berlebihan merayakannya (Valentine)," ungkap Dewi.

Dewi menegaskan jika dari rumah, anak-anak sudah dibekali dengan pendidikan agama, ia meyakini anak-anak tidak akan terpengaruh atau melakukan perilaku negatif di Valentine Day.

"Cuma perwujudan hari spesial saja. Asal jangan berlebihan saja, itu kembali lagi orang tua, kita sudah mendidik anak dengan baik belum," ucap ibu dua anak ini.

Sementara, Muhammad Buchori Yusuf, 22 tahun, menilai tidak perlu melakukan pelarangan untuk merayakan Hari Kasih Sayang. "Tergantung orangnya saja, setuju tidak setuju sih," kata Yusuf.

Surat Edaran melarang ikut perayaan Valentine Day

Warga Kelurahan Beji, Kecamatan Beji mengungkapkan fakta di lapangan, jika ada pelarangan biasanya akan banyak yang melanggar. Terlebih, kata dia, larangannya berkaitan dengan kebiasaan atau momen spesial seperti hari Valentine yang sudah terbiasa dirayakan di Indonesia.

"Percuma juga dibikin larangan kalau pengawasannya tidak ada. Percuma juga sih menurut saya, kalau dilarang-larang terlalu ketat pasti bakal melanggar juga kan, tergantung dari masing-masing orang saja sih balik lagi," ucap Buchori.

Disdik Kota Depok mengeluarkan surat edaran mengenai larangan ikut serta merayakan Hari Kasih Sayang (Valentine Day) dengan nomor 421/960/sekret-2023 yang ditujukan kepada  Pengawas SD dan SMP, Kepala SD negeri/swasta, kepala SMP negeri/swasta dan pimpinan lembaga nonformal yang ditandatangani Sekretaris Disdik Kota Depok Sutarno.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus