Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta membenarkan adanya praktik persewaan unit rumah DP nol rupiah. Alasannya karena sang pemilik unit, Khalidiyah Nafisah, tidak kuat membayar cicilan rumah tanpa uang muka tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pelaksana Tugas Kepala Dinas DPRKP Retno Sulistyaningrum mengatakan Herlan, suami pemilik unit itu mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK di tempat ia bekerja bertepatan dengan kelahiran anak kedua mereka. Sehingga istri Herlan, yaitu Khalidiyah Nafisah menawarkan unit rumah yang mereka miliki di Menara Samawa itu untuk disewakan sebagai tempat kos pada 16 Juni lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Merasa kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sedangkan penghasilan istrinya terkena auto debet cicilan KPR setiap bulan," kata Retno melalui pesan tertulis pada Jumat 23 Juni 2023.
Keluarga tersebut juga sudah jarang menempati rumah mereka sejak adanya PHK serta kelahiran anak kedua mereka. Penerima manfaat (PM), yaitu Khalidiyah Nafisah dan suaminya sudah tinggal secara reguler di rumah orang tua yang terletak di Jakarta Selatan.
"Selama tinggal di rumah ortunya, PM sesekali menginap di hunian Menara Samawa dan tetap melakukan pembayaran cicilan kredit dan IPL kepada pengelola," ujar dia.
Selanjutnya pemilik berniat kembalikan unit rumah di Menara Samawa itu...
Pemilik Unit Berniat Kembalikan Rumah DP Nol Rupiah
Meski begitu, Khalidiyah dan sang suami juga telah berniat untuk mengembalikan unit mereka berdua. Bahkan, Retno menyebut keduanya sudah melakukan berbagai survei mengenai cara pengembalian unit.
"Atas kondisi ini, yang bersangkutan sudah berniat untuk menghentikan KPR hunian tersebut dan telah mencari info prosedurnya kepada pihak Bank DKI cabang Matraman," kata Retno.
Retno menyebut keduanya telah bersepakat mengembalikan unit dan akan segera mengirimkan surat permohonan penghentian Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (KPR FPPR).
"Dengan demikian maka DPRKP tidak dapat memberikan sanksi administrasi kepada PM dikarenakan sudah tidak sanggup untuk kembali menempati huniannya dan akan menunggu surat tembusan dari PM," ujarnya.
Sebelumnya, beredar video iklan di media sosial yang mengiklankan tempat kos-kosan. Indekos yang disewakan itu ditengarai mirip dengan unit rumah DP nol rupiah program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pilihan Editor: Rumah DP Nol Rupiah di Jaktim Diduga Disewakan, Heru Budi Sentil Pemilik Harus Sadar