Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Modus KTP Palsu Mafia Sertifikat Tanah

Polisi telah menangkap para pelaku.

11 Februari 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dino Patti Djalal. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Keluarga Dino Patti Djalal menjadi korban pemalsuan sertifikat rumah.

  • Komplotan menggunakan KTP palsu.

  • Polisi mengklaim telah menangkap para pelaku.

JAKARTA – Musibah menghampiri keluarga Dino Patti Djalal. Mantan juru bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan duta besar untuk Amerika Serikat ini empat kali menjadi korban komplotan pencuri sertifikat rumah. Properti tersebut adalah rumah milik ibunya yang memang sudah 40 tahun berbisnis properti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Modusnya, Dino melanjutkan, setelah mengincar target, komplotan pelaku membuat kartu tanda penduduk (KTP) palsu dan berkolusi dengan broker nakal serta notaris bodong. Bahkan mereka mencari dan membayar orang yang mirip foto dalam KTP palsu untuk berperan sebagai pemilik KTP palsu itu. Jadi, sertifikat bisa berganti nama di Badan Pertanahan Negara (BPN) tanpa akta jual-beli (AJB).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dino mengatakan kasus pertama terjadi tahun lalu, kemudian berulang hingga tiga kali. Setelah itu, ia mendengar kabar bahwa pelaku sempat tertangkap oleh polisi. “Setelah tertangkap, mereka dibebaskan dua bulan kemudian, tapi bosnya belum tertangkap,” kata Dino, kemarin. Belakangan, kasus serupa kembali dialami keluarganya. Kali ini rumah ibunya sendiri.

Setelah kasus keempat, ia mempertanyakan komitmen kepolisian dalam mengusut kasus ini. Ia berharap polisi tak setengah-setengah menggarap kasus tersebut. “Tak cukup hanya menangkap yang di bawah. Yang di atasnya itu ada orangnya. Dalangnya ada, dan dia bermain di semua rumah,” kata Dino. Dia juga berharap pihak Badan Pertanahan Nasional bisa ikut mengusut kasus ini.

Aparat kepolisian mendatangi rumah ibu Dino Patti Djalal untuk mengusut kasus dugaan pencurian sertifikat tanah di Jakarta. Dokumentasi Dino Patti Djalal

Juru bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Teuku Taufiqulhadi, mengatakan Dino Patti Djalal telah melaporkan masalah tersebut ke Kementerian ATR/BPN. Namun mereka belum bisa menentukan sikap karena masih menunggu kepastian kasus tersebut. “Kebenaran materiil dari pihak penyidik,” ujar Taufiq.

Menurut dia, BPN bisa bertindak setelah kepolisian mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). Pasalnya, surat itulah yang akan memperjelas urutan persoalan dan siapa saja yang melakukan penipuan. Nantinya, BPN akan membatalkan hak kepemilikan tersebut apabila terjadi jual-beli hak dengan sertifikat yang telah berpindah tangan secara ilegal.

Kepala Sub-Direktorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Dwiasi Wiyatputera, menyatakan petugas telah menangkap para pelaku yang disebutkan Dino Patti Djalal. Komplotan yang terdiri atas Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry, dan kawan-kawan itu ditangkap pada 2019 dan sudah menjalani putusan atas kasus penipuan, penggelapan, dan/atau pemalsuan, dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, dan/atau pencucian uang sejak April 2019 di Jakarta Selatan.

“Saat ini mereka berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan Lapas Cipinang,” kata Dwiasi. Menurut dia, selain membekuk para tersangka yang merupakan narapidana, petugas menangkap penjaga rumah keluarga Dino Patti Djalal bernama Tofan pada 12 November lalu. “Saat ini dalam tahap pemeriksaan berkas oleh jaksa.”

Dwiasi mengatakan kasus Dino terjadi pada Januari 2021. Saat itu, seorang pengacara bernama Fredy Kusnadi datang ke rumah yang ditinggali oleh sepupu Dino, Yurmisnawita, untuk memproses balik nama sertifikat hak milik Nomor 8516/Cilandak Barat.

Yurmisnawita dipercayakan oleh pemilik asli rumah tersebut, yaitu Zurni Hasyim Djalal atau ibu Dino, untuk mengurus proses jual-beli atau sewa rumah itu. Alasannya karena Zurni sedang sibuk dan sering berada di luar negeri. Yurmisnawati bingung karena ia tidak pernah merasa menjual rumah itu kepada Fredy. “Pelapor kemudian meminta tolong sepupunya, yakni Dino Patti Djalal, untuk mengecek sertifikat ke kantor BPN Jakarta Selatan,” ujar Dwiasi.

Pada 2019, memang rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi. Namun Yurmisnawati menolak karena tidak mau menjual rumah tanpa ada persetujuan dari pemilik aslinya, sehingga kesepakatan jual-beli tak terjadi.

Adapun laporan pemalsuan sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan yang dialami ibu Dino Patti Djalal ini sudah masuk ke kepolisian. “Ini LP (laporan polisi) ada tiga yang masuk, dengan obyek yang berbeda-beda,” kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus. Laporan pertama berisi pemalsuan sertifikat tanah dan bangunan di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kedua, terkait dengan aset ibu Dino di Kemang, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, kata Yusri, tidak ada kerugian yang timbul. Aksi pemalsuan dapat dicegah. “Tapi LP-nya tetap diproses,” kata Yusri.

Terakhir, terkait dengan tanah dan bangunan milik ibu Dino di kawasan Cilandak. Menurut Yusri, semua laporan itu sedang didalami penyidik. “Ada setidaknya empat orang diperiksa.”

INGE KLARA | EGI ADYATAMA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus