Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Dipecat PKB, Caleg Terpilih Melawan Via Pengadilan dan Polres

Sebut alasan pemecatan tak jelas, caleg terpilih dengan perolehan suara tertinggi gugat DPC Kota Depok, DPW Jawa Barat, dan DPP PKB.

7 Agustus 2019 | 18.38 WIB

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar memberikan sambutan dalam Konsolidasi Caleg PKB di Balai Sarbini, Jakarta, Senin 17 Desember 2018. Kegiatan tersebut untuk mempersiapkan para caleg dalam menghadapi Pemilu 2019 sekaligus peringatan haul kesembilan mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Perbesar
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar memberikan sambutan dalam Konsolidasi Caleg PKB di Balai Sarbini, Jakarta, Senin 17 Desember 2018. Kegiatan tersebut untuk mempersiapkan para caleg dalam menghadapi Pemilu 2019 sekaligus peringatan haul kesembilan mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Depok – Caleg terpilih di DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi, menggugat dan melaporkan pemecatan dirinya dari keanggotaan di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Depok, sedang laporan dilakukannya ke Polres Kota Depok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Alhamdulillah sudah kami sampaikan dan sudah diterima di Pengadilan Negeri Depok,” kata Babai ketika ditemui di PN Depok, Rabu 7 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Babai datang didampingi kuasa hukumnya. Mereka mendaftarkan gugatan terhadap Dewan Pimpinan Cabang Kota Depok, Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Barat, dan Dewan Pimpinan Pusat PKB.

“Saya menggunakan hak saya untuk melakukan peninjauan kembali terkait adanya surat pemberhentian sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa,” kata Babai.

Babai menjelaskan, gugatan dengan nomor registrasi 183/Pdt.G/2019/2019 yang dilayangkan itu, sebagai upaya mempertanyakan kejelasan alasan pemecatan sepihak yang dilakukan oleh DPP PKB per 1 Agustus 2019 lalu. “Karena alasannya banyak dan berbagai macam alasan, mulai dari alasan kedisiplinan, ingkar dari komitmen, dan sebagainya,” kata Babai.

Selain Pengadilan Negeri Depok, Babai juga mendatangi Polres Kota Depok untuk membuat laporan terkait tindakan pidana yang diduga dilakukan partai terhadap dirinya. “Kalau pelaporan di polres terkait pencemaran nama baik,” kata Babai.

Caleg terpilih dari PKB, Babai Suhaimi didampingi kuasa hukumnya saat menggugat pemecatan dirinya ke Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu 7 Agustus 2019. TEMPO/ADE RIDWAN

Babai mengatakan, dirinya dicap sebagai penyalahguna narkotika sehingga alasan pemecatan dirinya semakin kuat. “Ini menyangkut nama baik saya dan keluarga, maka itu saya laporkan ke Polresta Kota Depok,” kata Babai.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Depok, Slamet Riyadi, membenarkan Babai Suhaimi telah dipecat oleh DPP PKB. Namun, Slamet mengatakan, alasan pemecatan diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB.

“Memang prosedurnya ada di DPP intinya nggak mungkin DPP memecat, memberhentikan, tanpa alasan jelas,” kata Slamet.

Slamet menolak adanya dugaan unsur politis dibalik pemecatan Babai Suhaimi. Ini karena Babai adalah caleg peraih suara tertinggi pertama di Kota Depok dengan perolehan suara 12.293 pada Pileg 2019. Babai termasuk mengalahkan Slamet Riyadi di Dapil 6 (Sawangan-Bojongsari-Cipayung) yang hanya memperoleh 3.809 suara.

 

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus