Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Disebut Bawaslu Paling Tidak Tertib Administrasi, PSI Menampik

PSI menyatakan sudah membuat laporan keuangan kampanye sesuai yang diatur dalam PKPU No 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye

31 Mei 2019 | 05.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketum PSI Grace Natalie (tengah) didampingi Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni (kiri) dan Bendahara Umum PSI Suci Mayang Sari pada jumpa pers di DPP PSI, Jakarta Pusat, 15 Desember 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta-Bendahara Umum Partai Solidaritas (PSI) Suci Mayang Sari mengatakan laporan keuangan kampanye partai yang dipimpin Grace Natalie itu sudah sesuai tertib administrasi. Bantahan PSI ini disampaikan menyusul rilis hasil pengawasan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta Pemilu 2019 oleh Badan Pengawas Pemilu yang menempatkan PSI sebagai partai yang paling tidak tertib administrasi.

"Kami sudah membuat laporan keuangan kampanye sesuai yang diatur dalam PKPU No 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye," ujar Suci Mayang Sari melalui keterangan tertulis yang dikirimkan kepada Tempo, Kamis malam, 30 Mei 2019.

Baca Juga: Diminta PSI Tanggung Jawab Atas Rusuh 22 Mei, BPN: Mereka Ngawur

Suci menuturkan proses audit oleh akuntan publik atas laporan keuangan yang diserahkan PSI kepada KPU masih berlangsung dan belum selesai. Dan sampai hari ini belum ada pemberitahuan resmi oleh KPU kepada PSI untuk melakukan perbaikan-perbaikan atas ketidaklengkapan dokumen laporan keuangan. Namun, ujar dia, Bawaslu dalam keterangannya menyampaikan bahwa PSI tidak tertib administrasi karena tidak mencantum NPWP penyumbang dalam laporannya.

Padahal, ujar Suci, dalam PKPU No 24 Tahun 2018, pada pasal 25, ayat ke 2, huruf b6, untuk perseorangan menyatakan bahwa parpol boleh tidak melampirkan NPWP bila penyumbang tidak memiliki NPWP.

"Ini artinya bahwa Bawaslu memiliki interpretasi berbeda dengan PKPU yang secara jelas tertulis sebagaimana pasal diatas. Kami perlu tegaskan bahwa PSI telah merujuk kepada PKPU sebagai landasan hukum dalam pelaporan keuangannya," ujar Suci.

PSI menyayangkan pernyataan komisioner Bawaslu Fritz Erward Siregar yang tergesa-gesa mengumumkan ke publik dengan bingkai yang buruk tanpa klarifikasi ke parpol terlebih dahulu. "Kami akan melayangkan surat ke Bawaslu untuk silaturahim sekaligus mengklarifikasi temuan dan pernyataan  Bawaslu yang kami anggap tidak sesuai dengan PKPU sebagai landasan hukum dalam laporan dana kampanye partai," ujar dia.

Sebelumnya, Bawaslu merilis hasil pengawasan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye terhadap 16 partai politik peserta Pemilu 2019. Hasilnya ada 9 parpol yang tidak tertib administrasi dan PSI merupakan partai yang paling tidak tertib.

Simak Juga: PSI: Prabowo Tanggungjawab Pelibatan Anak dalam Rusuh 22 Mei

Catatan Bawaslu, dari PSI ada 70 penyumbang perseorangan dan 2 kelompok yang tidak melengkapi identitasnya. "Ketidaklengkapan mengikuti pemberian nomor telepon dan NPWP," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Selasa lalu.

Selain PSI, partai yang tidak tertib berikutnya ditempati oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Berkarya, Partai Golkar, Partai NasDem, dan PKPI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus