Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Polisi menemukan indikasi pidana dalam perisitiwa kebakaran di gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus lalu.
Berdasarkan keterangan saksi, minyak pembersih ini disimpan di gudang dan memang biasa digunakan oleh petugas cleaning service.
Penyidik enam kali mendatangi lokasi kebakaran untuk menemukan barang bukti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Polisi menemukan indikasi pidana dalam peristiwa kebakaran di gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus lalu. Indikasi ini salah satunya didasari temuan senyawa hidrokarbon yang berasal dari dust cleaner (minyak pembersih). Polisi menduga penyebab kebakaran bukan korsleting listrik, melainkan adanya open flame atau nyala api terbuka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Open flame adalah nyala api yang bisa dilihat dengan mata telanjang secara langsung. Adapun alat yang biasa digunakan untuk media api terbuka antara lain pemantik, obor, dan lilin. "Untuk sementara, penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kemarin. Walhasil, status kebakaran ini dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Listyo mengatakan, untuk mendapatkan kesimpulan itu, polisi telah enam kali melakukan penyelidikan di lokasi kebakaran. Penyelidikan ini melibatkan tim Puslabfor, Pusinafis, penyidik Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan. Pemeriksaan dimulai di lantai dasar, lantai satu, hingga lantai enam gedung Kejaksaan Agung.
Selain itu, polisi telah mempelajari foto satelit dan CCTV untuk menentukan sumber api. Sedangkan saksi yang dimintai keterangan berjumlah 131 orang. "Menghadirkan orang-orang yang berada di tiap-tiap lantai, mulai lantai dasar, lantai satu, sampai lantai enam," kata Listyo, kemarin. "Saksi diperiksa dengan menggunakan alat uji kebohongan."
Dari hasil pemeriksaan diketahui, sebelum kebakaran, ada sejumlah pekerja yang tengah menyelesaikan renovasi lantai enam gedung tersebut. Adapun api diduga berasal dari ruang Biro Kepegawaian yang juga berada di lantai enam. "Jadi, penyidik masih mendalami (temuan-temuan tersebut)," kata Listyo.
Listyo menjelaskan, api dengan cepat merembet karena di tempat itu memang banyak terdapat bahan yang mudah terbakar. Salah satunya dust cleaner tadi. Berdasarkan keterangan saksi, minyak pembersih ini disimpan di gudang dan memang biasa digunakan petugas cleaning service. Faktor lainnya, kondisi gedung yang disekat dengan bahan mudah terbakar, seperti gipsum, lantai parkit, dan panel HPL.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyatakan akan membantu Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan. "Kami berusaha sungguh-sungguh untuk mengungkap peristiwa ini," katanya. Ia berjanji akan menyampaikan hasil penyidikan kepada masyarakat secara transparan. "Penyidikan ini untuk menemukan tersangka dan bukti-bukti terkait dengan pidana."
Ketua Komisi III DPR Herman Herry berharap kebakaran gedung Kejaksaan Agung itu bisa diusut tuntas. "Indikasi awal bahwa kebakaran ini mengarah ke peristiwa pidana harus diteruskan dengan menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Kebakaran itu menjadi perhatian publik karena diduga terkait dengan jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang saat ini menjadi tersangka suap Joko Tjandra. Atas dasar itu, Herman berharap Bareskrim dapat mengungkap apakah kebakaran ini memang disengaja atau karena unsur kelalaian. "Kepolisian harus bekerja transparan dan profesional untuk mengungkap kebakaran gedung Kejaksaan Agung, terlebih kasus ini menjadi salah satu perhatian masyarakat," ujar politikus PDI Perjuangan ini.
Pernyataan yang sama disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh. Menurut dia, transparansi dan akuntabilitas kepolisian sangat penting agar tak menimbulkan kecurigaan dan kegaduhan di masyarakat. Apalagi, kata dia, saat ini Kejaksaan Agung sedang mengusut sejumlah kasus besar. "Kalau enggak salah, ada info kantor Pinangki termasuk yang terbakar," kata Pangeran.
Pangeran juga meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menindak anak buahnya yang terbukti terlibat dalam kebakaran tersebut. "Negara dirugikan Rp 1,1 triliun (akibat kebakaran) tersebut," ujar dia.
INGE KLARA | ANDITA RAHMA | BUDIARTI UTAMI PUTRI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo