Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim bakal mengevaluasi pemberian visa on arrival kepada warga negara asing (WNA) yang kerap membuat ulah di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Selain menggalakkan pengawasan, imigrasi juga akan melakukan evaluasi pemberian visa on arrival untuk warga negara tertentu yang banyak membuat masalah. Kita harus menjaga agar hanya pelintas yang berkualitas yang datang ke Indonesia,” kata Silmy melalui keterangan resminya, Sabtu, 1 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Silmy Karim mengatakan, alasan evaluasi itu didasari atas banyaknya pelanggaran yang dilakukan WNA dari negara tertentu di Indonesia. Selama periode Januari - Mei 2024 saja, tercatat 91 WNA telah ditindak khusus di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 56 orang overstay, sedangkan 35 lainnya tidak taat aturan," kata Silmy.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai baru-baru ini menciduk 24 WNA karena overstay. Mereka berasal dari Nigeria, Ghana dan Tanzania.
Selain overstay, mereka juga kedapatan melakukan penipuan di Bali. Hal itu berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai.
“Kami menerima pesan WhatsApp dari masyarakat yang melaporkan adanya WNA yang diduga overstay dan melakukan penipuan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan pada SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian) tentang identitas dan lokasinya, kami
bergerak untuk melakukan penanganan lebih lanjut," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra.
Dari hasil patroli, ditangkap 24 WNA dengan rincian 22 warga negara Nigeria, satu warga negara Ghana dan satu warga negara Tanzania. Mereka langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut telah overstay lebih dari 60 hari. Sembilan di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor). “Berdasarkan Pasal 78 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang overstay akan dideportasi serta dicekal. Namun, apabila pada saat dilakukan pendalaman mereka terbukti melakukan pidana, maka akan kami lakukan projustitia,” tambah Suhendra.