Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Layanan aduan yang dibuat oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menerima ratusan laporan dari masyarakat. Meski begitu, sebagian besar aduan yang diterima berasal dari masyarakat yang tinggal di luar DKI Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono menyebut hanya sekitar 50 laporan yang berasal dari wilayah hukum Polda Metro Jaya. “Barusan saya cek, sekitar 50 laporan. Lebihnya bukan (wilayah hukum Polda Metro Jaya),” kata Argo lewat pesan pendek pada Jumat, 5 November 2021.
Meski begitu, Argo belum menjelaskan perihal tindakan polisi lalu lintas apa yang dilaporkan oleh masyarakat. Termasuk, seperti apa tindak lanjut dari Ditlantas Polda Metro Jaya terhadap sejumlah laporan tersebut.
Seperti diketahui, pada Rabu, 3 November 2021, Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan aduan masyarakat di nomor 0812-9891-1911. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan layanan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengadukan tindakan polisi lalu lintas yang melanggar aturan.
Ia meminta warga yang mengadu agar menyertakan lokasi serta waktu kejadian. Jika dimungkinkan, lanjut Sambodo, warga dapat melengkapi aduannya dengan bukti foto atau video yang dikirim ke aplikasi percakapan WhatsApp di nomor tersebut. “Sehingga kami mudah menindak anggota dan meningkatkan peran masyarakat dalam mengawasi anggota kami,” tutur dia pada Rabu, 3 November 2021.
Sambodo pun meminta maaf atas perilaku anggotanya yang melanggar aturan tersebut. Dirinya mengatakan tak akan segan untuk menindak tegas jika anggotanya terbukti bersalah. “Atas nama Dirlantas Polda Metro Jaya saya meminta maaf apabila masih ada perilaku anggota kami yang melukai hati masyarakat,” ujar Sambodo.
ADAM PRIREZA
Baca juga: