Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta mengusulkan kenaikan tarif pajak penerangan jalan. Usul itu tercantum dalam rancangan revisi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan yang dibahas dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengatakan tarif pajak penerangan jalan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 sebesar 2,4 persen dari nilai jual tenaga listrik. Tarif pajak itu berlaku untuk pengguna listrik perorangan atau badan. Pajak tersebut menyatu dengan tagihan listrik bulanan atau harga token prabayar. "Direvisi karena tarifnya sudah tidak naik sejak 2010," Edi beralasan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Edi menjelaskan, tarif pajak penerangan jalan di Ibu Kota tergolong rendah dibanding kota dan kabupaten lain di sekitar Jakarta. Pemerintah Kota Bogor, Depok, dan Bekasi telah menetapkan tarif sebesar 6 persen.
Menurut Edi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih memungkinkan revisi tarif pajak penerangan di Jakarta. Menurut undang-undang itu, tarif pajak penerangan jalan maksimal 10 persen. Sedangkan pemerintah Jakarta hanya mengusulkan kenaikan setinggi-tingginya 5 persen.
Badan Pajak tahun ini telah mematok target penerimaan pajak penerangan jalan senilai Rp 1,15 triliun. Tahun lalu, targetnya Rp 750 miliar. Menurut Edi, target tahun ini dinaikkan dengan asumsi revisi Peraturan Daerah Nomor 15 disahkan awal tahun. "Sebab, draf revisi sudah kami serahkan sejak tahun lalu," kata Edi. Meski drafnya masih dibahas DPRD, Edi optimistis perda baru bakal disahkan sebelum akhir tahun ini.
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Sereida Tambunan, sepakat atas usul kenaikan tarif pajak penerangan jalan. Tarif saat ini, kata dia, bahkan sudah tak sesuai lagi dengan nilai upah minimum Provinsi DKI Jakarta. Namun ia menyarankan agar kenaikan tarif menghitung porsi subsidi silang dari pengusaha untuk masyarakat. "Supaya tak memberatkan," kata dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kenaikan tarif pajak penerangan jalan bersifat progresif, berdasarkan kelas dan jenis pengguna listrik. Kenaikan tarif ditujukan untuk penggunaan listrik kelas 900 volt ampere (VA) ke atas. "Sedangkan untuk listrik rumah tangga kelas 450-900 VA, tarifnya tak naik," kata dia.
Tarif pajak untuk penggunaan listrik 950-2.200 VA, kata Anies, bakal naik sekitar 3 persen. Selanjutnya, tarif pajak bakal naik berbanding lurus dengan penggunaan listrik, sampai tarif termahal sebesar 5 persen.
Anies menjelaskan, penerimaan dari pajak penerangan jalan akan digunakan untuk meningkatkan kualitas penerangan jalan umum. Kenaikan tarif pajak bakal diikuti perluasan wilayah yang mendapat sarana penerangan jalan. "Dikembalikan lagi untuk masyarakat," ujar dia. LINDA HAIRANI
Usul Perubahan dan Realisasi Pajak
Untuk menggenjot penerimaan pajak, pemerintah DKI Jakarta tahun ini mengusulkan empat revisi peraturan daerah yang berkaitan dengan pajak. Kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menggelar rapat paripurna ihwal revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir dan Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dua aturan lain yang juga diusulkan direvisi adalah Perda Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan serta Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Rancangan revisi kedua perda terakhir sudah masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta, tapi pembahasannya belum dimulai.
Berikut ini realisasi penerimaan empat jenis pajak tersebut serta pajak lain hingga 18 April 2018, dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu:
Jenis Pajak | Target APBD 2018 | Realisasi (18 April 2018) | Target APBD 2017 | Realisasi (18 April 2017) (dalam miliar rupiah) | Pajak Kendaraan Bermotor | 8.000 | 2.371,24 | 7.750 | 2.234,23 | Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor | 5.750 | 1.569,27 | 5.000 | 1.459,93 | Pajak Bumi dan Bangunan | 1.250 | 386,95 | 1.150 | 296,08 | Pajak Air Tanah | 100 | 25,1 | 100 | 25,03 | Pajak Hotel | 1.700 | 516,23 | 1.550 | 360,79 | Pajak Restoran | 2.900 | 925,74 | 2.700 | 689,69 | Pajak Hiburan | 900 | 260,33 | 800 | 207,77 | Pajak Reklame | 1.150 | 286,19 | 900 | 247,78 | Pajak Penerangan Jalan | 1.150 | 191,22 | 750 | 183,56 | Pajak Parkir | 685 | 144,91 | 500 | 128,70 | Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan | 5.500 | 928,97 | 5.579 | 834,59 | Pajak Rokok | 540 | 0 | 580 | 0 | PBB | 8.500 | 218,05 | 8.000 | 451,07 | JUMLAH | 38.125 | 7.824,2 | 35.359 | 7.119,22 |
SUMBER: BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH DKI JAKARTA | LINDA HAIRANI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo