Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

DKI Belum Tentukan akan Banding Putusan PTUN Jakarta Soal Gugatan Banjir

PTUN memenangkan gugatan korban banjir Kali Mampang dan memerintahkan Anies Baswedan keruk kali serta membangun turap sungai di Pela Mampang.

21 Februari 2022 | 14.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyebut pemerintah belum memutuskan untuk banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal banjir. Menurut dia, Pemerintah Provinsi DKI masih menunggu salinan resmi putusan pengadilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Nanti kami lihat di pertimbangan majelisnya seperti apa. Kemudian yang sudah kami kerjakan bagaimana," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 21 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yayan berujar Biro Hukum bakal berkoordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI sembari menunggu salinan putusan. Setelah mencermati putusan hakim, tutur dia, Pemprov DKI bakal memutuskan apakah harus banding atau seluruh poin putusan hakim memang sudah dikerjakan.

"Nanti tunggu saja sampai waktu pengajuan bandingnya habis, sambil cek-cek dulu koordinasi dengan SDA dan lain-lain," jelas dia.

Sebelumnya, majelis hakim PTUN Jakarta menghukum Gubernur Anies Baswedan untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas hingga ke wilayah Pondok Jaya. Tak hanya itu, Anies juga harus membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Putusan majelis hakim ini diketuk pada 15 Februari 2022. Awalnya, tujuh warga menggugat Anies atas banjir di Ibu Kota pada 19-21 Februari 2021. Mereka melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 24 Agustus 2021 dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Sekretaris Dinas SDA DKI Dudi Gardesi menyatakan, pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan, sudah dikerjakan secara berkala setiap tahun. Pengerukan dengan alat berat berjalan pada akhir 2021 dan berlanjut awal 2022.

"Jadi, sebetulnya ada atau tidaknya gugatan ini, selama ini Pemprov DKI Jakarta sudah mengerjakan seluruh poin yang menjadi tuntutan penggugat," ucap dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 18 Februari 2022.

Petugas mengoperasikan alat berat saat melakukan pengerukan di Kali Mampang, Pondok Jaya, Sabtu, 19 Februari 2022. Pengerukan itu dilakukan setelah PTUN Jakarta memerintahkan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk melakukan pengerukan Kali Mampang sesuai putusan dari gugatan warga yang terdampak banjir di wilayah itu pada Februari 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Akun resmi Dinas SDA DKI, @dinas_sda mengunggah informasi bahwa sudah dilakukan pengerukan di Kali Mampang segmen Jalan Pondok Jaya X, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Pengerukan untuk mencegah banjir itu berlangsung pada 28 November 2021 sampai 22 Januari 2022.

Baca juga: Anggota DPRD Minta Vonis PTUN Jadi Introspeksi Penanganan Banjir Pemprov DKI

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus