Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

DKI Biarkan Pusat Kuliner Kontroversial di Pulau Reklamasi

Rekayasa jalur lalu lintas di Jalan Pantai Indah Kapuk Raya mengarahkan pengguna jalan menuju food court Pulau Maju.

21 Februari 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Food court yang beroperasi di Pulau D, Jakarta, 23 Januari 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Puluhan mobil yang melaju dari arah pintu Jalan Tol Kamal dan Jalan Marina Raya tak bisa lagi langsung memutar balik ataupun belok ke kawasan Jalan Kenari Raya. Dua petugas satuan keamanan pengembang kawasan Pulau Maju menutup jalur putar balik di dekat halte bus Transjakarta Pantai Indah Kapuk dengan cone berwarna jingga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini sudah berlangsung dua atau tiga bulan lalu. Jadi, mau enggak mau harus putar balik jauh melewati jembatan ke pulau reklamasi," kata Indra Kurniawan, seorang warga Kenari Raya, saat ditemui Tempo, Selasa lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Tempo, penutupan jalur putar balik itu dilakukan dengan alasan untuk mengurai titik macet di kawasan kuliner utama Pantai Indah Kapuk tersebut. Tapi penutupan jalur hanya berlaku sejak pukul 17.00 WIB.

Pelaksanaan rekayasa lalu lintas tersebut dilakukan nyaris bersamaan dengan pembukaan pusat kuliner atau food court di kawasan Pantai Pulau Maju, yang sebelumnya disebut Pulau D. Pembukaan pusat jajan sejak akhir Desember lalu itu memunculkan kontroversi di publik karena masalah perizinan. Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pusat jajan tadi ilegal.

"Tapi saya juga jadi tahu ada banyak tempat makan di situ kalau malam," tutur Indra.

Meski belum terbukti legal, food court tersebut masih beroperasi. Salah satu resto bahkan baru saja menuntaskan renovasi dapurnya untuk memasang instalasi air dan alat memasak. Para pedagang biasanya mulai berdatangan sekitar pukul 13.00. Tempo pun mendengar di sana gratis biasa sewa selama enam bulan.

Anies Baswedan

Puluhan tenant kuliner ini mulai menjajakan dagangannya sekitar pukul 17.00 dan 23.00. Terdapat barisan delapan pedagang di bangunan semi-permanen berbentuk segi empat tersebut. Sedangkan para pedagang kecil yang bermodalkan gerobak ditata rapi di lahan parkir salah satu kawasan ruko, di dekat jembatan penghubung Pulau Maju.

Seorang pegawai kedai Akai 45 mengaku mengetahui bahwa Gubernur Anies menyatakan food court itu melanggar aturan. "Kami hanya berjualan di sini," ucap pria yang menolak dikutip namanya itu.

Menurut Christy, seorang pedagang es tebu, awalnya dia mendapat tawaran untuk ikut uji coba berdagang di kawasan baru tersebut. Dia lantas menyetor uang deposit Rp 1 juta. "Jangan sampai digusur. Bisnis saya baru mulai."

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) juga mengklaim tak mengetahui soal keberadaan food court di kawasan pantai tersebut berikut perizinannya. Padahal, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018, perusahaan pelat merah itu mendapat kewenangan mengelola, antara lain, infrastruktur dasar, utilitas, dan fasilitas umum di tiga pulau reklamasi, yakni Kita, Maju, dan Bersama, yang dulu dinamai Pulau C, D, dan G.

Edy Junaedi

"Tugas kami membangun jalur Jalasena, penghijauan di beberapa titik, dan fasilitas lain agar masyarakat DKI bisa menikmati pantai," kata Corporate Secretary PT Jakpro, Hani Sumarno.

Adapun Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI, Edy Junaedi, justru memastikan bahwa pengembang PT Kapuk Niaga Indah telah mengajukan izin usaha food court, tapi bukan izin mendirikan bangunan. Namun Tempo melihat di kawasan kuliner tadi telah berdiri delapan restoran di bangunan semi-permanen.

"Izin di kawasan Pantai Maju, ya," tutur Edy.

Kepala Bidang Penegakan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja DKI, Budhy Novianto, mengklaim anak buahnya selalu mengawasi kegiatan di kawasan Pulau Maju. Sedangkan Tempo tak melihat satu pun petugas Satpol PP di daerah tersebut, kemarin. Dia kemudian berdalih petugas Satpol PP tak mengetahui detail zona mana yang sudah dan belum berizin.

"Belum ada rencana penindakan," ucap Budhy. Meski begitu, menurut dia, "Belum ada permintaan izin ke PTSP." FRANSISCO ROSARIANS


Dispensasi Pulau Reklamasi

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus