Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta membuka ruang bagi perwakilan buruh dan pengusaha untuk menyampaikan keberatan atas penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp 4,276 juta. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan pemerintah DKI memberi waktu kepada kedua pihak tersebut untuk melayangkan surat penangguhan hingga Desember 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau memang ada yang merasa berkeberatan, silakan saja," kata Andri di Balai Kota, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Andri optimistis penetapan upah minimum 2020 tak akan menuai protes. Alasannya, penetapan upah minimum itu telah melalui sejumlah tahapan, seperti survei, komunikasi, dan sosialisasi. Menurut dia, upah minimum bukan hanya produk kesepakatan pemerintah dengan Dewan Pengupahan Daerah, tapi juga kesepakatan dengan buruh dan pengusaha.
"Pemerintah itu tujuannya memfasilitasi agar pekerja memperoleh kesejahteraan dan pengusaha tetap bisa menjalankan usahanya," kata Andri.
Sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 308 Tahun 2019. Menteri menginstruksikan agar kepala daerah menaikkan upah minimum di wilayahnya sebesar 8,51 persen pada 2020. Atas dasar instruksi tersebut, upah minimum di Jakarta seharusnya naik dari Rp 3,94 juta menjadi Rp 4,27 juta.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan kalangan pengusaha dapat memakai haknya untuk mengajukan surat penangguhan atas upah minimum 2020. Namun, menurut dia, penangguhan harus disertai dasar dan alasan yang detail. Pengajuan bisa dilakukan, khususnya oleh pengusaha yang paling terkena dampak oleh kenaikan upah minimum tersebut.
"Ajukan penangguhan secepatnya. Setelah ditetapkan 1 November 2019, (pengusaha) punya waktu hingga satu setengah bulan," kata Sarman.
Sarman menyarankan mekanisme yang sama kepada para buruh bila mereka berkeberatan atas penetapan upah minimum 2020. "Tapi jangan meminta kenaikan upah yang berlebihan," ujar dia. Sarman pun mengimbau agar buruh tak melakukan aksi yang kontraproduktif seperti mogok kerja.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta Bidang Ketenagakerjaan, Heber Lolo Simbolon, menuturkan bahwa pengusaha tak akan mengajukan penangguhan keputusan upah minimum 2020. Menurut dia, seluruh pengusaha memahami keputusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai kebijakan yang harus dijalankan. "Ini pil pahit yang akan kami telan," kata dia.
Sebagai timbal baliknya, menurut Heber, pengusaha meminta pemerintah dan pekerja ikut memajukan dunia usaha. Sebab, saat ini, sejumlah sektor usaha mengalami pelemahan akibat perkembangan teknologi digital. Penurunan bisnis semakin diperberat dengan kewajiban pemberian upah yang tinggi. "Harapannya, pekerja itu juga harus punya kompetensi dan kualitas yang lebih tinggi," kata dia.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar Cahyono, mengatakan kalangan pekerja menilai upah minimum DKI senilai Rp 4,2 juta belum bisa memenuhi seluruh kebutuhan mereka. Sejak awal, KSPI sudah menyampaikan standar upah minimum di Ibu Kota kepada pemerintah provinsi dan Dewan Pengupahan Daerah. "Harusnya sudah di atas Rp 4,31 juta," ujar dia.
LANI DIANA | GANGSAR | FRANSISCO ROSARIANS
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo